TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif memasuki babak baru.
Polresta Solo menetapkan Slamet Maarif sebagau tersangka pada Jumat (7/2/2019).
Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal saat tablig akbar PA 212 di Gladag pada Minggu (13/1/2019).
Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta kasus yang menyeret Slamet Maarif hingga kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka:
1. Kronologi
Kasus Slamet Maaruf berawal dari laporan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Solo, Her Suprabu pada Senin (14/1/2019) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo.
Her Suprabu melaporkan Slamet Maarif atas orasinya yang dinilai bernuansa kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
TKD Jokowi-Ma'ruf Amin juga menyerahkan beberapa foto dan video aksi yang mereka klaim sebagai bukti kepada Bawaslu Surakarta.
Ketua TKD Koalisi Indonesia Kerja Jokowi-Ma'ruf, Surakarta, R Suprabu mengatakan Tabligh Akbar PA 212 tersebut mengandung unsur-unsur kampanye.
"Bisa dikatakan itu kampanye terselubung ya, lebih ekstremnya kampanye tanpa izin," kata Suprabu, kepada TribunSolo.com, Senin siang.
"Dan juga diadakan di white area di kawasan Gladag, itu sudah menyalahi Perwali yang ada tentang kampanye," tambah dia.
Adapun ketentuan-kentuan yang dimaksud tersebut ada di dalam UUD 10 tahun 2016 atau UUD no 8 tahun 2016.
Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Solo kemudian melakukan pemanggilan pada Slamet.
Setelah melakukan panggilan, pada Kamis (31/1/2019), Bawaslu Solo kemudian memutuskan terdapat pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Slamet Maarif saat berorasi di Tabligh Akbar 212.
2. Ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah diperiksa sebagai saksi
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.
Penetapan status tersangka oleh kepolisian tersebut dikeluarkan sejak Jumat, (8/2/2018), usai pemeriksaan pada hari Kamis (7/2/2019).
Pada pemeriksaan Kamis itu, Slamet Maarif diperiksa selama 5,5 jam.
Ia dicecar 57 pertantyaan.
"Saya sudah diperiksa dan terima kasih kepada pihak Polresta Surakarta yang tadi juga telah menjamu kita dan perilaku ramah kepada kami," katanya usai diperiksa oleh penyidik, Kamis (7/2/2019) sore.
"Ada 57 pertanyaan yang diberikan kepada saya, dan saya jawab satu per satu," imbuh Slamet.
Slamet mengatakan, kepolisian lebih banyak bertanya tentang organisasi Alumni 212.
"Usai bertanya demikian, polisi lalu menanyakan isi ceramah saya di acara tabligh akbar tanggal 13 Januari 2019," ujar dia.
"Lalu saya menyampaikan bahwa saya hadir sebagai ketua PA 212 atas nama mubaligh dan pembicara," tambahnya.
Sehari setelah pemeriksaan itu, Polresta Solo kemudian mengeluarkan surat penetapan tersangka kepada Slamet Maarif.
3. Bakal diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Jateng
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Maarif bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (13/2/2019).
"Panggilan sudah kami kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Maarif, untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.
Namun, pemeriksaan Slamet Maarif akan dilakukan di Polda Jateng.
Pengalihan pemeriksaan tersebut dilakukan demi alasan keamanan.
"Penyidik sudah menangani secara profesional," ungkapnya.
"Kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tambah Ribut.
4. Tanggapan sejumlah tokoh atas penetapan tersangka Slamet Maarif
Sejumlah pihak memberi tanggapan atas ditetapkannya Slamet Maarif sebagai tersangka.
Mantan Ketua MPR yang juga politikus PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut cepatnya penetapan tersangka terhadap Slamet Maarif membuktikan hukum yang tajam ke lawan, tapi tumpul ke kawan.
Hal itu disampaikan Hidayat melalui akun twitternya, @hnurwahid, Senin (11/2/2019).
Sementara, Koordinator Tim Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya, Muhammad Taufik mengatakan, sejak diperiksa oleh Bawaslu, Slamet Maarif tidak bersalah.
"Pada pemeriksaan tidak menemukan kesalahan sehingga perkara ini dinilai prematur, karena dari awal pra pendahuluannya saat diperiksa di Bawaslu itu tidak menemukan kesalahan," katanya kepada Tribunsolo.com Senin (11/2/2019) siang.
"Bahkan saat diperiksa pada hari Kamis kemarin juga sebenarnya tidak ada kesalahan dan kita menilai, ini merupakan made by order," katanya.
Dirinya menilai apa yang terjadi kepada Slamet Ma'arif itu penuh tekanan dan penuh kepentingan.
"Dan juga terjadi cacat formal dan cacat material, karena apa? Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 270 yang diterapkan itu," katanya.
"Semestinya pemeriksaannya yang menetapkan ini bersalah atau tidak bukan kepolisian tapi bawaslu dulu," katanya.
(Tribunnews.com/Daryono)