TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto buka-bukaan soal pemecatan 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Ia menyebut, pemberhentian dengan tidak hormat atau biasa dikenal PDTH terhadap 13 taruna terlebih dahulu dilaporkan ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang juga menguatkan 13 taruna itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
"Saya melapor ke Kapolri saat rapim setelah dua hari menjabat Kalemdiklat," ujar Arief Sulistyanto saat wawancara eksklusif dengan Tribunjakarta.com di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Baca: Gilang Dirga Ternyata Lihai Tirukan Suara Presiden, Begini Reaksi Jokowi dan Iriana
Blak-blakan Arief Sulistyanto terkait 13 taruna ini juga disaksikan Analisa Kebijakan Lemdiklat, Brigjen Benny Setiawan dan mantan Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw.
Menurutnya, sikap kepolisian atas masalah 13 taruna itu mesti dilakukan demi memberi kepastian hukum.
Baca: Menteri Olimpiade Ditegur PM Jepang Gara-gara Komentarnya Terhadap Rikako Ikee yang Terkena Leukemia
"Kita berpedoman pada putusan hukum," kata Arief Sulistyanto seraya berharap semua pihak bisa memahami keputusan tersebut.
"Namun bila ada keberatan dan ada keinginan keluarga mencari keadilan bisa melakukan upaya hukum," papar Arief Sulistyanto.
Ia menjelaskan, upaya hukum yang bisa dilakukan keluarga adalah dengan melakukan peninjauan kembali.
Arief menegaskan, PK ini bisa memungkinkan 13 taruna akpol kembali ke korps Bhayangkara.
"Kalau menang di PK, mereka bisa kembali menjadi taruna Akpol," imbuh Arief Sulistyanto.
Arief Sulistyanto mengemukakan, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya.
Saat itu, rekan mereka yang terlibat kasus pun dipecat.
Setelah menjani sejumlah upaya hukum, lanjut Arief, taruna akpol ini kembali menjadi polisi.