Menurut dia, terdakwa tidak melakukan pemukulan secara serentak, dan tidak pula dilakukan secara bersama-sama.
Kegiatan pembinaan dilakukan face to face atau tidak dilakukan dengan tenaga bersama.
Pembinaan yang dilakukan, dengan cara terukur dan tidak menyakiti.
"Kalau iya (masuk pidana) itu tidak pidana ringan atau tipiring. Penganiayaan ringan, tapi berdasar asas ultrapetita terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas tindak pidana yang tidak dilakukannya," tambahnya.
Selain itu, 21 taruna tingkat II yang diposisikan sebagai korban juga tidak melaporkan kekerasan ke pihak kepolisian.
Karena itu, penasehat hukum mempertanyakan dasar pengusutan atas kliennya.
"Lalu atas dasar apa dilaporkan. 21 taruna itu mengaku bukan sebagai korban, tapi kegiatan itu bermanfaat sebagai bekal di kemudian hari menjadi polisi," tambahnya seperti ditulis Kompas.com.
Tim penasehat hukum juga memastikan kekerasan terhadap Brigdatar Muhammad Adam hingga ia meninggal dunia tidak dilakukan oleh kliennya.
"Ibu kandung (Adam) sudah memaafkan perbuatan taruna 3 dan tidak ingin taruna dihukum, tapi menyerahkannya ke Akpol tergantung dengan tingkat kesalahan," ucapnya.
• Ngaku Duda Terhormat Kriss Hatta Gombali Ayu Ting Ting, Singgung Raffi Ahmad
• Sempat Targetkan Omzet Sampai 10 Juta Saat Valentine, Pedagang Bunga Ini Justru Pesimis
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Joshua Evan Dwitya Pabisa, Broto Hastono menambahkan, tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 1,5 tahun tidak realistis.
Jaksa dinilai terlalu emosional dan memaksakan pendapat hukumnya.
"Tuntutan tinggi dipaksakan bahwa seolah terdakwa itu pelakunya. Apakah mereka lakukan perbuatan sesuai tuntutan atau tidak," ujarnya di depan hakim Casmaya.
Menurut dia, para terdakwa tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Sebab terdakwa tidak ada niat jahat.
"Terdakwa merupakan siswa terpilih dimana kariernya harus diselamatkan. Pemberitaan yang berkembang tidak benar dan merusak nama baik terdakwa. Menghukum terdakwa berarti memutus pendidikan terdakwa," tuturnya.
"Minta dibebaskan dan dikembalikan lagi harkat dan martabatnya," pintanya lagi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Komjen Arief Sulistyanto Blak-blakan Soal Pemberhentian 13 Taruna Akpol, Begini Faktanya, http://jakarta.tribunnews.com/2019/02/13/komjen-arief-sulistyanto-blak-blakan-soal-pemberhentian-13-taruna-akpol-begini-faktanya?page=all.
Penulis: Dwi putra kesuma
Editor: ade mayasanto