TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI membantah adanya isu pembahasan untuk melegalkan lesbian, gay, biseks dan transgender (LGBT).
Hal itu menyusul beredarnya isu pengesahan UU LGBT dalam pesan berantai (broadcast message) di grup-grup WhatsApp dan media sosial.
"Tidak ada yang nanya RUU LGBT," kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Sekjen PPP itu menjelaskan bahwa dalam pembahasan saat ini yang dilakukan adalah perluasan delik perkara perbuatan cabul dalam revisi KUHP.'
Baca: Tepis Broadcast Dukung Pengesahan UU LGBT, PPP: Tuduhan Keji Tak Bermoral
Satu di antaranya yakni kata bagaimana cara menjerat dengan delik pidana terhadap pelaku cabul atau pelaku kejahatan dengan orientasi seksual menyimpang.
"Dalam pembahasan yang ada justru perluasan perbuatan-perbuatan cabul yang melibatkan sesama jenis atau pelaku dengan orientasi seksual yang tidak normal itu justru diperluas," terangnya.
Baca: Komjen Pol Arief Sulistyanto, Tanpa Beban Pecat 13 Taruna Akpol di Antaranya 2 Putra Jenderal
Arsul menyebut jangankan melegalkan LGBT, yang tengah dilakukan Parlemen adalah bagaimana cara bisa mempidana pelaku disorientasi seksual itu.
"Bisa dipidanakannya perbuatan-perbuatan cabul yang sebelumnya tidak bisa dipidanakan dengan KUHP sekarang," tandas Arsul.
Berikut bunyi broadcast message tersebut adalah sebagai berikut (tanpa diedit):
"Innalilahi wa Inna ilahi Raji'un LGBT telah disahkan UUD LGBT. Ternyata PPP & PKB ikut mendukung. Infonya spt ini: Tidak dipublikasikasikan pak, sengaja takut dikonfrontasi..yg jelas fraksinPKS, Gerindra, PAN nangis di DPR".