Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan menolak kasasi yang diajukan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Penolakan kasasi itu membuat status HTI yang dibubarkan sebagai organisasi oleh pemerintah Indonesia sudah berkekuatan hukum tetap.
Setelah diterbitkannya putusan tersebut, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, merencanakan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Baca: Siswi SMA Berulangkali Dicabuli Temannya dan Dicekoki Miras di Ruang Bekas Studio Musik
PK akan diajukan apabila terdapat alat bukti baru atau novum.
Baca: Jawaban Ifan Seventeen Dijodohkan dengan Juliana Moechtar: Allah Anugerahi Kita Otak Agar Berpikir
Pengamat hukum, Suhadi, mengatakan adanya putusan kasasi itu menandakan upaya hukum sudah selesai dan berkekuatan hukum.
"PK itu bukan menunda eksekusi, kalau memang itu dilakukan," kata dia, Minggu (17/2/2019).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, meskipun pihak berperkara dapat mengajukan upaya hukum PK, namun, putusan yang berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi.
Baca: Momen Kebersamaan Gading Marten-Gempi Tanpa Gisell, Celetukan Im Not Feel So Well Undang Rasa Haru
Artinya, kata dia, HTI secara sah dinyatakan sudah bubar sebagai sebuah organisasi.
Atas dasar itu, dia menegaskan, pemerintah sudah mempunyai payung hukum sebagai landasan bertindak.
Menurut dia, pemerintah berhak membekukan segala kegiatan-kegiatan HTI.
"Atas dasar itu diimbau kepada siapapun, patuhi hukum karena hukum panglima tertinggi. Dan semangatnya jelas, harus bicara mengenai negara ke depan. Negara harus dibangun bersama yang berdasarkan Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila," tambahnya.
Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kini telah sah dibubarkan.
Baca: Mahfud MD Tebak Tujuan Isu Ahok Gantikan Maruf Amin, Jokowi Dianggap Jadi Sasaran
Hal itu diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan HTI.
"Tolak kasasi," tulis amar putusan hakim seperti dilansir dari website resmi MA, Jumat (15/2/2019).
Putusan MA itu diputuskan pada Kamis (14/2/2019), dimana hakim terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.
Kasus bermuara pada 2017 lalu, saat pemerintah melalui Menkumham membubarkan HTI berdasarkan Undang-Undang Ormas.
HTI kemudian menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.
Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI pada Mei 2019.
Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018.
Kemudian, HTI melanjutkannya dengan proses Kasasi ke MA.