TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau akrab disapa Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu lalu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Hery untuk kooperatif terhadap kepolisian agar kasus tersebut segera tuntas.
“Kalau nanti dipanggil kami harap yang bersangkutan hadir dan menjelaskan secara detail apa yang terjadi, apa masalahnya, dan lain-lain,” ujarnya ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Tjahjo mengatakan pihak Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kalau kepolisian sudah menetapkannya sebagai tersangka pasti ada bukti cukup, intinya kami menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Baca: Jokowi Akan Lebih Progresif Dalam Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Jika Terpilih Lagi
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut mengatakan Hery tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Hery disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.
Hery sendiri sudah menyatakan permintaan maaf dan mengakui telah menampar seorang penyidik KPK yang sedang melaksanakan tugas.