News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyerangan Pegawai KPK

Mendagri Minta Sekda Papua Kooperatif Soal Kasus Penganiayaan Penyidik KPK

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stefanus Roy Rening SH, Pengacara Pemprov Papua, dengan menunjukkan foto dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada wartawan usai melaporkan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019) . Laporannya dalam kasus dua oknum pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melakukan pengintaian terhadap rapat resmi Pemerintahan Provinsi Papua, DPRD dan Kemendagri dalam rangka evaluasi APDB Provinsi Papua tahun 2019, Sabtu, 2 Februari 2019 bertempat di Lobby Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau akrab disapa Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu lalu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Hery untuk kooperatif terhadap kepolisian agar kasus tersebut segera tuntas.

“Kalau nanti dipanggil kami harap yang bersangkutan hadir dan menjelaskan secara detail apa yang terjadi, apa masalahnya, dan lain-lain,” ujarnya ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Tjahjo mengatakan pihak Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kalau kepolisian sudah menetapkannya sebagai tersangka pasti ada bukti cukup, intinya kami menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Baca: Jokowi Akan Lebih Progresif Dalam Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Jika Terpilih Lagi

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut mengatakan Hery tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.

Hery disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

Hery sendiri sudah menyatakan permintaan maaf dan mengakui telah menampar seorang penyidik KPK yang sedang melaksanakan tugas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini