News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Soal 'Yang Gaji Kamu Siapa', Menkominfo Rudiantara Dicecar 30 Pertanyaan Oleh Bawaslu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat menyambangi Bawaslu RI , Senin (18/2) malam, perihal pemberian klarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan kepadanya.

Rudiantara dianggap menggiring opini salah seorang ASN dengan pertanyaan "Yang Menggaji Kamu Siapa?". Dia mengatakan bahwa ASN tersebut tidak digaji oleh keyakinannya yang memilih nomor 2.

Kejadian itu terjadi dalam acara tahunan Kemenkominfo yang berlangsung di Hall Basket Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019) kemarin.

"Tindakan Menkominfo merupakan imbauan atau seruan yang mengarahkan keberpihakan yaitu menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos nomor 02 karena yang menggaji bukanlah keyakinan si Pegawai, namun adalah Pemerintah sekarang yang notabene merupakan Paslon Presiden 01," terang Nurhayati di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019) lalu.

Baca: Gara-gara Kecelakaan Dengan Anggota TNI Alimin Bunuh Diri, Surat Wasiatnya Menyayat di Hati

Landasan hukum yang digunakan Nurhayati untuk melaporkan Rudiantara adalah Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilu. 

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Rudiantara diduga melanggar Pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo. 547 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini