News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Tuding Ada Permainan Politik di Balik Vonisnya, Polri : Polisi Berpijak Pada Fakta Hukum

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden Prabowo Subianto saat membesuk musisi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Selasa (192/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani menuding ada permainan politik dibalik vonis bersalah yang menjeratnya dalam kasus ujaran kebencian melalui sosial media.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan itu adalah pendapat pribadi dari yang bersangkutan.

Ia menyebut Polri enggan menanggapi apa yang disampaikan pendapat berdasarkan persepsi orang per orang.

Yang pasti, kata dia, Polri melakukan semua proses itu berpijak pada fakta hukum yang ada.

"Tapi Polisi dalam hal ini tetap proses penyelidikan itu berpijak pada fakta hukum yang sudah dianalisa bisa dijadikan barang bukti pada saat persidangan," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).

Menurutnya, Ahmad Dhani boleh saja memiliki persepsi berbeda. Namun sekali lagi, ia mengatakan polisi telah bekerja sesuai fakta hukum.

Baca: Pilot Ini Ungkap Hal yangTak Boleh Dilakukan Penumpang Ketika Pesawat dalam Keadaan Darurat

Apabila Dhani merasa keberatan terkait hal tersebut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyarankannya untuk menggunakan hak konstitusional dengan menempuh sidang pra peradilan.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini berpandangan, silahkan saja Dhani memiliki persepsi, yang terpenting Polisi bekerja sesuai fakta hukum.

"Buktinya dia sudah divonis terbukti perbuatan melawan hukumnya. Pengadilan terbuka, adil, transparan," kata jenderal bintang satu itu.

Baca: Buzzer Hoaks Pilpres Bergaji Rp 100 Juta, Gencar Promosi Capres Melalui Media Sosial

"Dia bisa mengajukan keberatan saat persidangan," tandas Dedi Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini