Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani menuding ada permainan politik dibalik vonis bersalah yang menjeratnya dalam kasus ujaran kebencian melalui sosial media.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan itu adalah pendapat pribadi dari yang bersangkutan.
Ia menyebut Polri enggan menanggapi apa yang disampaikan pendapat berdasarkan persepsi orang per orang.
Yang pasti, kata dia, Polri melakukan semua proses itu berpijak pada fakta hukum yang ada.
"Tapi Polisi dalam hal ini tetap proses penyelidikan itu berpijak pada fakta hukum yang sudah dianalisa bisa dijadikan barang bukti pada saat persidangan," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Menurutnya, Ahmad Dhani boleh saja memiliki persepsi berbeda. Namun sekali lagi, ia mengatakan polisi telah bekerja sesuai fakta hukum.
Baca: Pilot Ini Ungkap Hal yangTak Boleh Dilakukan Penumpang Ketika Pesawat dalam Keadaan Darurat
Apabila Dhani merasa keberatan terkait hal tersebut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyarankannya untuk menggunakan hak konstitusional dengan menempuh sidang pra peradilan.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini berpandangan, silahkan saja Dhani memiliki persepsi, yang terpenting Polisi bekerja sesuai fakta hukum.
"Buktinya dia sudah divonis terbukti perbuatan melawan hukumnya. Pengadilan terbuka, adil, transparan," kata jenderal bintang satu itu.
Baca: Buzzer Hoaks Pilpres Bergaji Rp 100 Juta, Gencar Promosi Capres Melalui Media Sosial
"Dia bisa mengajukan keberatan saat persidangan," tandas Dedi Prasetyo.