TNI AL kemudian mengerahkan KRI Simeulue 2 dan sebuah kapal patroli pantai untuk memburu kapal Andrey Dolgov.
Selama 72 jam TNI AL kucing-kucingan dengan targetnya.
"Selama 72 jam terakhir semua orang terlibat dan nyaris tidak tidur," kata McDonnell dari Interpol.
Drone laut juga dikerahkan untuk memberikan identifikasi visual nantinya.
Baca: TCASH Efektif Berubah Menjadi LinkAja
Setelah berhasil memastikan identitasnya, KRI Simeulue 2 langsung mengejar hingga jarak 60 mil dari Sabang, sebelah tenggara Pulau We.
KRI Simeulue 2 memerintahkan kapten Andrey Dolgov untuk berhenti dan personel TNI AL pun naik ke kapal itu.
Di atas kapal, personel TNI AL mendapati kapten dan lima awak lainnya yang berasal dari Rusia serta Ukraina.
Sisa awak sebanyak 20 orang ialah warga negara Indonesia yang tak tahu jika kapal tempat mereka mencari nafkah dalah pencuri ikan.
Kapten kapal, pria Rusia bernama Aleksandr Matveev, kemudian dijatuhi hukuman penjara empat bulan dan denda Rp 200 juta setelah dinyatakan bersalah melakukan pencurian ikan.
Kru lain asal Rusia dan Ukraina dideportasi ke kampung halaman mereka.
"Setelah pemeriksaan, kami menemukan bahwa F/V STS-50 melanggar undang-undang perikanan Indonesia," kata Menteri Susi.
"Pencurian ikan adalah musuh bersama dan semua negara harus membantu untuk memerangi dan menghapuskannya," kata Susi
Pihak Indonesia juga memeriksa jaringan komputer di kapal Andrey Dolgov.
Kini dengan informasi itu, pihak berwajib Indonesia bisa mengungkap jaringan kriminal pencuri ikan internasional.