TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat buka suara soal surat yang ditulis oleh Buni Yani, yang saat ini menghuni di lapas tersebut.
Dalam surat tersebut, seperti diketahui Buni Yani berada satu sel dengan terpidana kasus pembunuhan dan pencandu narkoba.
Selain itu, jumlah penghuni sel di tempat Buni Yani ditahan ada sebanyak 13 orang.
Iwan, Humas Lapas Gunung Sindur, mengatakan bahwa setiap kamar atau sel di Gunung Sindur terdiri dari berbagai macam tahanan.
"Kalau di Gunung Sindur memang klasifikasinya umum, pidana apa saja. Bukan hanya narkoba, kriminal murni juga banyak," katannya kepada Tribunnews.com saat dihubungi, Sabtu (23/2/2019).
Baca: Viral Isi Surat Buni Yani dari Dalam Penjara, Mengaku Diperlakukan Tidak Adil dan Beda dengan Ahok
Iwan menilai persoalan Buni Yani yang ditempatkan di sel bersama terpidana kasus pembunuhan dan narkoba bukanlah jadi persoalan.
"Di sini memang penghuni-penghuninya yang seperti itu sudah berkelakukan baik. Kalau ada yang melanggar peraturan, ya tinggal dipindahkan begitu," ujar Iwan.
Buni Yani sendiri dikatakan Iwan menempati sel di Blok B dengan tipe sel sedang dan kapasitas normal sebanyak 9 orang.
Akan tetapi, Iwan membantah sel Buni Yani, yang seperti tertulis di surat sebanyak 13 orang, kelebihan kapasitas.
"Kami ada hitungannya untuk setiap penghuninya di masing-masing sel. Untuk kapasitas 10 orang misalnya dan diisi oleh 10, di situ pun masih leluasa untuk istirahat. Jadi masih ada toleransi untuk sel tersebut," pungkasnya
Seperti diketahui, Buni Yani menulis surat pasca ditahan di lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam surat tersebut yang viral di media sosial, Buni Yani menilai penahanannya bentuk ketidakadilan.
Di sana tertulis, dirinya satu sel bersama tahanan kasus pembunuhan dan oencandu narkoba.
Tak hanya itu, Buni Yani juga membandingkan penahanan dirinya dengan mantan tahanan Rutan Mako Brimob yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok atau BTP) yang kini sudah bebas.
Menurut Buni Yani, Ahok tak pernah kelihatan di dalam tahanan.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018
Buni Yani pun divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Diringa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).