News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantah Terima Gratifikasi, Irwandi Yusuf: Nama Saya Dicatut

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, membantah telah menerima uang gratifikasi senilai Rp 32,454 miliar dari Dana Biaya Konstruksi dan Operasional Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Aceh yang dibiayai APBN.

Menurut dia, Izil Azhar telah mencatut namanya untuk menerima uang dari proyek tersebut.

Sehingga, dia menyangkal keterangan Direktur PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza.

M. Taufik Reza mengungkapkan Irwandi pernah menerima uang melalui Izil Azhar.

Pernyataan itu disampaikannya ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/2/2019).

"Jelas dicatut, saat ketemu Izil Azhar pun saya tanya, dia bilang saya catut," tegasnya saat ditemui setelah persidangan di
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/2/2019).

Baca: Tempat Parkir hingga Kantor Jadi Lokasi Penyerahan Uang untuk Irwandi Yusuf

Meskipun tidak pernah menerima uang dan tidak memerintahkan Izil Azhar mengurus proyek itu, namun mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menyebut uang yang diperoleh Izil untuk kepentingan agama.

"Tidak pernah, uang saya malah keluar ke dia. Dia itu untuk keperluan anak yatim, memang anak yatim bekas GAM ini banyak," tegasnya.

Saksi Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza mengungkap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam periode 2007-2012, Irwandi Yusuf menerima Rp32,454 miliar dari Dana Biaya Konstruksi dan Operasional Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Aceh yang dibiayai APBN.

Taufik mengetahui dari sejumlah orang di Dermaga Sabang kalau Izil Azhar merupakan orang dekat dari Irwandi Yusuf. Sepengetahuan dia, Izil Azhar bekas panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yang menempati kawasan Sabang.

"Kalau Izil minta uang, saya lapor ke JO (joint operation,-red) baru nanti kita lihat kebutuhan-kebutuhan apa. Ada pajak Nanggroe yang diminta panglima-panglima GAM untuk pembiayaan, beliau suka minta bantuan pembiayaan macam-macam," ungkap Taufik.

Proyek pembangunan dermaga Sabang dikerjakan secara Joint Operation (JO) Nindya Karya dan Tuah Sejati dan terbukti ada korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp116 miliar.

Di proyek itu sudah ada beberapa orang yang divonis penjara yaitu kuasa Nindya Sejati JO Heru Sulaksono yang divonis 9 tahun penjara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ramadhani Ismy divonis 6 tahun penjara dan mantan Gubernur Bener Meriah Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara.

Di kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Ali Fikri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Taufik Reza yang menerangkan total pengeluaran 2008-2011 untuk Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh sebesar Rp32,454 miliar dengan rincian 2008 menerima Rp2,917 miliar, pada 2009 menerima Rp6,937 miliar, pada 2010 menerima Rp9,57 miliar dan pada 2011 menerima Rp13,03 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini