News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantah Terima Gratifikasi, Irwandi Yusuf: Nama Saya Dicatut

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12/2018).

Menurut dia, pencatatan dilakukan oleh karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto. Taufik menambahkan sumber dana tersebut berasal dari anggaran Dermaga Sabang atau rekening JO Nindya Sejati yang berjumlah sekitar Rp700 Miliar kepada Izil Azhar.

"Izil Azhar menghubungi salah satu dari kita, kalau tidak memenuhi banyak ancaman, datang ke rumah. Diperhitungkan dari anggaran proyek Rp700 miliar," tambah Taufik.

Menurut dia, terdapat sejumlah tempat yang menjadi lokasi penyerahan uang. Penyerahan uang secara tunai tersebut dilakukan melalui orang dekat Irwandi, Izil Azhar.

Sebelum terjadi penyerahan uang, kata dia, pihaknya dihubungi melalui orang-orang, Izil Azhar.

"Nanti ketemu di warung kopi, di jalan, di tempat-tempat yang enggak ada orang sih, Pak, biasanya," ujar Taufik kepada Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/2/2019).

Di kesempatan itu, JPU pada KPK
mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Taufik JPU pada KPK menjelaskan penyerahan uang pernah terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, parkiran Bank Aceh, dan Kantor PT Tuah Sejati.

M. Taufik Reza membenarkan mengenai penyerahan uang tersebut.

"Benar. Biasanya dicatat dulu permohonan kepada kepala JO-nya (joint operation,-red), nanti disetujui, baru kami keluarkan," jawab Taufik.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa Gubernur Nanggore Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf.

Pada Senin (25/2/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

JPU pada KPK, Ali Fikri mengatakan sejumlah saksi akan dihadirkan di persidangan ini.

Mereka yaitu, Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza, Staf PT Nindya Karya, Sabir Said, Juru bayar PT Tuah Sejati, Carbella Rizkan, Karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto

Lalu, Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ramadhani Ismy dan Mantan kepala Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011, Ruslan Abdul Gani

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini