Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masyarakat tak perlu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mengantisipasi membludaknya pemilih pindah wilayah atau warga yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) di Pemilu 2019.
Sebelumnya pihak KPU RI mengatakan masyarakat yang terancam kehilangan hak pilih karena pindah wilayah bisa mengajukan uji materi Pasal 344 Ayat 2 UU Pemilu ke MK.
Pasal itu mengatur jumlah surat suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditambah dua persen.
“Itu bukan kewenangan pemerintah tapi hak masyarakat gunakan kesempatan konstitusionalnya, nanti KPU akan mengatur sedetail-detailnya melalui penyempurnaan Peraturan KPU (PKPU),” ujarnya ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Mendagri pun mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada presiden dan wakil presiden untuk bermediasi dengan KPU RI untuk mengatasi hal tersebut.
Selain mengusulkan melalui uji materi KPU RI juga meminta pemerintah untuk menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk mengantisipasi hal tersebut.
Baca: Ritual Jelang Pemilihan Legislatif
Menurutnya persoalan tak sebandingnya jumlah pemilih pindah wilayah dengan jumlah surat suara bukan termasuk hal yang mendesak untuk dilakukan sebagai syarat penerbitan Perppu.
“Perppu itu kalau ada kegentingan yang mendesak, lalu apakah perpindahan pemilih ke lokasi lain adalah hal yang mendesak? Saya kira tidak, tinggal ditambahkan surat suara untuk Pilpres saja,” ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan dengan terbitnya Perppu tak menjamin persoalan itu bisa diselesaikan secara sederhana.
Ia mengatakan bahwa dengan penerbitan Perppu bisa jadi mengganggu tahapan Pemilu sudah berjalan.
“Belum tentu dengan terbitnya Perppu membuat simpel masalah ini, justru bisa merembet ke hal lain termasuk menghambat tahapan Pemilu yang tengah berjalan,” terangnya.
“Belum lagi kalau DPR RI tidak menyetujui, jangan sampai hal tersebut mengganggu warga untuk menggunakan hak pilih, cukup dengan PKPU yang disempurnakan,” tegasnya.