Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 'Tensi panas' mengawali sidang kasus suap yang menjerat terdakwa Gubernur Nanggore Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/2/2019).
Hal ini terjadi pada saat tim penasihat hukum Irwandi keberatan terhadap saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim penasihat hukum Irwandi menilai saksi yang dihadirkan jaksa memakai sprindik nomor 96 terkait kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Baca: Jaksa Siap Bongkar Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan
Mereka yaitu, saksi Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza, Staf PT Nindya Karya, Sabir Said, dan Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ramadhani Ismy.
Santrawan, penasihat hukum Irwandi, mengatakan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercatat sprindik nomor 96 tanggal 4 Juli 2018, untuk dakwaan alternatif kasus DOKA.
Padahal, kata dia, pada saat diajukan di perkara ini, dalam dakwaan kumulatif sprindik tercatat yaitu sprindik nomor 123, tanggal 26 September 2018.
Baca: Mendagri Lindungi Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Kepala Daerah Lain yang Kampanye Sesuai Aturan
"Prinsipnya saksi ini untuk kasus DOKA berbeda untuk kasus Sabang. Jadi kami sangat berkeberatan saksi diajukan dalam kapasitas menggunakan sprindik nomor 96," tegas Santrawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (25/2/2019) ini.
Sementara itu, JPU pada KPK, Ali Fikri menegaskan saksi yang dihadirkan seluruhnya memakai sprindik nomor 123.
"Iya seluruhnya sama," tegas jaksa Ali Fikri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa Gubernur Nanggore Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf.
Baca: Puput Nastiti Devi Rogoh Kocek Belasan Juta untuk Tas Saat Liburan Bareng Ahok, Lihat Penampilannya!
Pada Senin (25/2/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
JPU pada KPK, Ali Fikri mengatakan sejumlah saksi akan dihadirkan di persidangan ini.