TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP tidak memiliki hak suara atau tidak dapat mencoblos salah satu kandidat Pilpres 2019.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"WNA tidak bisa mencoblos karena kelihatan warga negara mana. Petugas di TPS sudah tahu syarat mencoblos pertama harus WNI. Kalau bukan WNI, coret, keluarkan dari TPS," kata Zudan.
Menurutnya, WNA memang bisa mendapat KTP-el jika sudah mengurus izin tinggal tetap, dimana telah diatur dalam Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"WNA punya KTP-el itu tidak haram, tapi syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi," imbuhnya.
"Kalau Kitas untuk tinggal sementara. Kitas diterbitkan surat keterangan domisili. Kalau Kitap diterbitkan KTP-el," sambungnya.
Baca: Soal Penerapan Kolom Kepercayaan di KTP Elektronik, Wapres JK Wajar Ada Pro Kontra
Beredar foto KTP-el milik warga negara China.
KTP-el dimiliki pria bernama Guohui Chen dan tertulis merupakan penduduk Cianjur, Jawa Barat.
Publik geger dan mengaitkannya dengan potensi kecurangan di Pemilu 2019.