TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil memastikan pemerintah tidak akan mengambil secara paksa lahan-lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
"Pemerintah tidak akan menggunakan atau mengambil (lahan HGU)," ujar Sofyan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Langkah pemerintah tidak mengambil lahan HGU secara paksa, kata Sofyan, hal ini dilakukan untuk membuat sebuah kepastian hukum dan investasi di dalam negeri.
"Itu kepastian hukum harus kita jamin, tetapi kalau ada yang mengembalikan maka pemerintah dengan terbuka dan senang hati akan menerima, kemudian akan bagikan menjadi bagian reforma agraria," papar Sofyan.
Baca: Jokowi Tegaskan kepada Jajarannya Jangan Gugat Warga yang Bermukim di Lahan HGU
Menurutnya, sampai saat ini dirinya belum pernah dapat laporan dari para pemilik lahan HGU diberbagai daerah, yang berkeinginan mengembalikan kepada negara.
"Karena kan hak kalau ngembalikan itu. Anda itu kalau mengembalikan, bahkan hak milik pun kalau misalnya mau dikasih ke negara kan boleh itu," ucapnya.
Sementara terkait pernyataan capres Joko Widodo, yang menyampaikan negara menunggu pemilik HGU yang berkeinginan mengembalikannya.
Sofyan tidak dapat berkomentar banyak dan itu hanya bersifat menciptakan keadilan di masyarakat.
"Saya pikir dalam rangka ciptakan ekonomi yang lebih berkeadilan," kata Sofyan.