TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Pada Rabu (27/2/2019) ini, sidang beragenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan untuk tiga terdakwa pemberi suap Rp 240 juta untuk pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Tiga terdakwa tersebut, yaitu Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara.
Baca: Saat Ahok Tak Tega Puput Difitnah Kehidupan Saya Saat Ini Tak Ada Kaitannya dengan Perceraian
Lalu, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU pada KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Baca: Fotonya Pakai Kaus Berlogo Palu Arit Viral, Kaesang Pangarep Buktikan Ini dan Bahas Soal Akal Sehat
Adapun, upaya pemberian suap tersebut dilakukan agar tidak dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.
Sementara itu, hal memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari rapat paripurna DPRD Kalteng memperoleh laporan serta adanya pemberitaan media massa mengenai tujuh perusahaan sawit yang diduga lakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Salah satu perusahaan tersebut yaitu PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di bawah PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (PT SMART).
Selain itu, RDP seharusnya juga membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum adanya plasma yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama.
Edy Saputra Suradja, Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) didakwa memberikan uang suap Rp 240 juta kepada empat anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2014-2019.
Pemberian suap itu diberikan agar DPRD Kalimantan Tengah tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.
Pemberian uang kepada Borak Milton (Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah) dan Punding Ladewiq H. Bangkan (Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah) melalui Edy Rosada dan Arisvanah (anggota komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah).
Selama melakukan perbuatan itu, Edy bersama-sama dengan Willy Agung Adipradhana, selaku Direktur Operasional Sinar Mah Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldi diancam pidana Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.