News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Mahfud MD Ikut Tanggapi Kasus Emak-Emak Kampanye Hitam: Ancaman Hukumannya Lebih Berat

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Mengomentari pertanyaan tersebut, Mahfud MD mengatakan, 3 emak-emak Karawang itu memang tidak dijerat dengan peraturan terkait kampanye.

"3 emak itu memang tidak melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bukan paslon, bukan caleg, dan bukan tim pemenangan dari siapa dalam pemilu," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.

Tetapi, lanjut Mahfud MD, 3 emak-emak Karawang itu tetap bisa diproses menjadi tersangka dan ditahan karena ancaman hukumannya lebih berat dari pelanggaran kampanye.

"Mereka tersangka melanggar hukum pidana yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pelanggaran kampanye. Itu memang urusan polisi, bukan urusan Bawaslu," katanya.

@mohmahfudmd Retweeted Denmasbima: 3 emak itu memang tdk melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bkn paslon, bkn caleg, dan bkn tim pemenangan dari siapa dlm pemilu.

Tp mereka TSK melanggar hkm pidana yg ancaman hukumannya lbh berat daripada pelanggaran kampanye. Itu memang urusan polisi, bkn urusan Bawaslu.

Netizen lainnya mengomentari kembali jawaban Prof Mohammad Mahfud MD.

@AliMustofa Replying to @mohmahfudmd: Obrolan model gitu banyak kok prof, dari mulai di pasar tradisional sampai di supermall, warung pinggir jalan sampai cafe. Yang jadi persoalan, apakah obrolan model gitu bisa dipidana Prof ? Kalau bisa...waduuuh...berapa banyak yg akan jadi terpidana ?????
@mohmahfudmd Retweeted Al~Mustofa: Secara hukum "obrolan spt itu" memang bisa dipidanakan.

Tinggal ada yg lapor serta saksinya atau tidak. Atau, diketahui oleh yang berwajib apa tidak. Perbuatan pidana itu hrs ada actus reus, mensrea, dan bukti.

Ketika ada netizen yang membandingkan dengan pemuda dari etnis tertentu yang menghina Presiden Jokowi tetapi tidak diproses, Mahfud MD mengatakan kasusnya berbeda, yang satu kasus pidana umum yang satunya lagi kasus pidana delik aduan.

@mohmahfudmd Retweeted Yoppy: Oh, kalau itu delik aduan, Bung Yoppy. Jika korbannya tdk mengadukan, ya, tidak ada perkara.

Tapi yg dilakukan oleh emak2 itu delik umum yg bisa ditindak tanpa pengaduan dari korban. Di dlm hkm pidana itu berbeda antara "laporan" dan "pengaduan".

Polisi Tangkap Pemilik Akun Twitter @citrawida5

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, polisi mengamankan pemilik akun Twitter @citrawida5 yang mengunggah video dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Perumnas Tekukjambe, Karawang, Minggu (24/2/2019) malam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini