"Alamat identik, tapi orangnya bukan," katanya.
Sejauh ini, kata Dikdik, pihaknya bersama ketua RT 004 Perum Gading Elok 1 sudah menanyai beberapa warga sekitar.
"Warga sekitar tidak ada yang mengenal," katanya.
Sejumlah masyarakat melacak jejak digital perempuan berkacamata itu di grup Facebook Karawang Info.
Salah satu admin KARIN, Husna Mubarok menyebut akun Citra Wida pernah terdeteksi dibuat di Karawang dan meminta persetujuan masuk grup Karawang Info.
"Citra Wida punya akun lain, yaitu Citra Wida Ningsih di Facebook dan Instagram," katanya.
Akan tetapi, kata Husna, Citra tidak tinggal di Gading Elok 1 wilayah Telukjambe. "Sepertinya yang bersangkutan tinggal di Perumnas Bumi Telukjambe, Karawang," kata Husna.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tiga perempuan atau 3 emak-emak Karawang, Jawa Barat, menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini ada 10 saksi yang kami periksa, yakni masyarakat, tokoh agama atau masyarakat yang tahu video tersebut, termasuk bapak-bapak yang diajak bicara oleh tersangka," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres Karawang, Rabu (27/2/2019), seperti ditulis Kompas.com.
Nuredy mengatakan, pemeriksaan 3 emak-emak Karawang dilakukan secara maraton untuk pemenuhan alat bukti dan unsur pidana sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Ketiga perempuan berinisial ES, IP, dan CW ditahan di Polres Karawang.
Penahanan tersebut dilakukan atas pelaporan dari masyarakat, salah satunya LPBH NU.
Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra (nomor dua dari kanan). Tiga atau 3 emak-emak Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menyebarkan ujaran kebencian dan diuga melanggar UU ITE dan KUHP.
Tiga emak-emak Karawang itu diamankan terkait video dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi.
Ketiganya diancam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Nuredy mengatakan, ketiganya berhak didampingi kuasa hukum.
Bahkan, jika yang bersangkutan tidak mampu, polisi akan menunjuk kuasa hukum untuk pendampingan.
"Pasti ada pendampingan karena (ancaman hukuman) 10 tahun," ujarnya.
Komentar TKN Jokowi-Maruf Terkait Putusan Bawaslu Karawang
Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Usman Kansong, mengingatkan, kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Karawang, Jawa Barat, tidak hanya berkaitan dengan pemilu.
Video yang beredar di media sosial itu juga diduga melanggar unsur tindak pidana.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menghentikan penyelidikan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan 3 emak-emak Karawang tersebut.
Kampanye hitam tersebut berupa video emak-emak Karawang yang menyebutkan tidak akan ada azan jika Jokowi-Ma'ruf atau Jokowi-Maruf terpilih.
"Ini kan ada urusan pemilu, ada urusan pidana. Polisi sudah menangkap, menetapkan tersangka," ujar Usman di Posko Cemara, Selasa (26/2/2019).
Usman mengatakan, polisi pasti melihat ada unsur pidana dari video tersebut.
Menurut Usman, video itu sudah masuk kategori ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong.
Dengan demikian, meski dinilai tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, kasus ini bisa ditindak secara pidana.
Emak-emak di Karawang, Jawa Barat, ini mendatangi rumah warga memberikan informasi keliru jika calon tertentu menang pada Pilpres 2019 maka tidak akan ada lagi azan, perkawinan LGBT disahkan, dan tidak ada lagi yang memakai jilbab. (@indozone.id)
"Bawaslu mungkin dari sisi pemilu tidak ada pelanggaran di situ, tapi dari sisi pidana polisi melihat yang berbeda," kata Usman.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menghentikan dugaan pelanggaran pemilu tiga warga yang terindikasi melalukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Perumnas Telukjambe, Karawang, Minggu (24/2/2019).
Dasar putusan Bawaslu tak melanjutkan kasus ini lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil.
Sementara itu, kepolisian telah menetapkan perempuan yang ada di video tersebut sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya diberitakan, warga Karawang dan netizen dihebohkan oleh video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 01.
Video tersebut diunggah pemilik akun Twitter @citrawida5. Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa sunda.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui Nu make tiung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dan perempuan boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah," kata perempuan dalam video tersebut. Video itu diduga dibuat dan diunggah @citrawida5 pada 13 Februari 2019.