TRIBUNNEWS.COM - Kampanye hitam yang dilakukan tiga Emak-Emak di Karawang pekan lalu hingga kini menjadi sorotan publik. Termasuk mantan Ketua MK, Mahfud MD ikut berkomentar.
Mahfud MD mengatakan, ancaman hukuman untuk ketiga Emak-Emak itu lebih berat dari pelanggaran kampanye.
Tiga Emak-Emak di Karawang, Jawa Barat ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks atau kampanye hitam terhadap Calon Presiden atau Capres 01 Joko Widodo alias Jokowi.
Ketiga Emak-Emak yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat, tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44).
Kini, mereka ditahan di Mapolres Karawang, Selasa (26/2), setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dipindahkan dari Polda Jabar ke Polres Karawang karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Polres Karawang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di kantornya, Selasa (26/2) mengatakan, ketiganya ditahan karena berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukumannya di atas 6 tahun.
Sejumlah komentar pro dan kontra bermunculan terkait penahanan ketiga emak-emak Karawang tersebut.
Salah satu komentar datang dari pakar hukum tatanegara Prof Mohammad Mahfud MD melalui akun twitternya.
Mahfud MD memberikan komentar setelah ada netizen (warganet) yang bertanya dan memberikan link berita bahwa Bawaslu Jawa Barat menyatakan ketiga emak-emak tersebut tidak melanggar aturan kampanye.
Netizen pemilik akun @denmasbima menulis status: Selamat pagi pak @mohmahfudmd @Yusrilihza_Mhd @ReflyHZ boleh kami minta pandangan dari sisi hukum? Semoga berkenan...
Dia menautkan link berita berisi emak-emak tak langgar aturan kampanye sebagaimana hasil keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.
Dalam berita itu disebutkan, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan, Bawaslu Jabar dan Bawaslu Karawang telah melakukan pendalaman atas informasi dugaan kampanye hitam yang terekam melalui video dan tersebar luas di media sosial tersebut.
Namun, Bawaslu menemukan orang-orang dalam video tersebut bukan bagian dari tim pelaksana atau tim teknis dari salah satu kubu calon presiden 2019.
Mengomentari pertanyaan tersebut, Mahfud MD mengatakan, 3 emak-emak Karawang itu memang tidak dijerat dengan peraturan terkait kampanye.
"3 emak itu memang tidak melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bukan paslon, bukan caleg, dan bukan tim pemenangan dari siapa dalam pemilu," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.
Tetapi, lanjut Mahfud MD, 3 emak-emak Karawang itu tetap bisa diproses menjadi tersangka dan ditahan karena ancaman hukumannya lebih berat dari pelanggaran kampanye.
"Mereka tersangka melanggar hukum pidana yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pelanggaran kampanye. Itu memang urusan polisi, bukan urusan Bawaslu," katanya.
@mohmahfudmd Retweeted Denmasbima: 3 emak itu memang tdk melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bkn paslon, bkn caleg, dan bkn tim pemenangan dari siapa dlm pemilu.
Tp mereka TSK melanggar hkm pidana yg ancaman hukumannya lbh berat daripada pelanggaran kampanye. Itu memang urusan polisi, bkn urusan Bawaslu.
Netizen lainnya mengomentari kembali jawaban Prof Mohammad Mahfud MD.
@AliMustofa Replying to @mohmahfudmd: Obrolan model gitu banyak kok prof, dari mulai di pasar tradisional sampai di supermall, warung pinggir jalan sampai cafe. Yang jadi persoalan, apakah obrolan model gitu bisa dipidana Prof ? Kalau bisa...waduuuh...berapa banyak yg akan jadi terpidana ?????
@mohmahfudmd Retweeted Al~Mustofa: Secara hukum "obrolan spt itu" memang bisa dipidanakan.
Tinggal ada yg lapor serta saksinya atau tidak. Atau, diketahui oleh yang berwajib apa tidak. Perbuatan pidana itu hrs ada actus reus, mensrea, dan bukti.
Ketika ada netizen yang membandingkan dengan pemuda dari etnis tertentu yang menghina Presiden Jokowi tetapi tidak diproses, Mahfud MD mengatakan kasusnya berbeda, yang satu kasus pidana umum yang satunya lagi kasus pidana delik aduan.
@mohmahfudmd Retweeted Yoppy: Oh, kalau itu delik aduan, Bung Yoppy. Jika korbannya tdk mengadukan, ya, tidak ada perkara.
Tapi yg dilakukan oleh emak2 itu delik umum yg bisa ditindak tanpa pengaduan dari korban. Di dlm hkm pidana itu berbeda antara "laporan" dan "pengaduan".
Polisi Tangkap Pemilik Akun Twitter @citrawida5
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, polisi mengamankan pemilik akun Twitter @citrawida5 yang mengunggah video dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Perumnas Tekukjambe, Karawang, Minggu (24/2/2019) malam.
Ketua RW 029, Perum Gading Elok 1, Karawang, Jawa Barat mengecek rumah di Blok O14 Nomor 12A, yang disebut sebagai rumah si penggunggah pertama video yang menyebut jika Jokowi terpilih kebali, tidak akan ada lagi azan.
"Benar yang bersangkutan sudah diamankan semalam, tetapi langsung diambil alih Polda (Jabar)," kata Kasubag Humas Polres Karawang AKP Marjani melalui telepon, Senin (25/2/2019).
Sebelumnya, warga Karawang dan media sosial, salah satunya Twitter, dihebohkan dengan video sosialisasi yang mengarah kampanye hitam terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 01.
Video tersebut viral setelah salah satunya diunggah akun Instagram indozone.id.
Dalam video tersebut tampak dua perempuan yang tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.
Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada Pilpres mendatang.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang make kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah," kata wanita dalam video tersebut.
Video itu diduga dibuat dan diunggah akun @citrawida5 pada 13 Februari 2019.
Tercatat sebuah alamat rumah di Perumahan Gading Elok 1, Blok 014 Nomor 12A, RT 004 RW 029, Karawang.
Sayangnya, saat ini akun tersebut telah dinonaktifkan.
Saat Kompas.com menelusuri alamat tersebut pada Minggu (24/2/2019) sore, si pemilik rumah, Aswandhi, mengaku tak mengenal Citra Wida.
Pun saat ditunjukkan foto Citra Wida.
"Tidak ada yang namanya Citra, dan saya tidak tahu soal video itu," katanya.
Ketua RW 029, Perum Gading Elok 1 Karawang, Dikdik Kurniawan mengatakan, alamat yang disebut sebagai pengunggah benar ada di wilayahnya. Namun, setelah dicek, perempuan yang disebut sebagai Citra bukan pemilik rumah tersebut.
"Alamat identik, tapi orangnya bukan," katanya.
Sejauh ini, kata Dikdik, pihaknya bersama ketua RT 004 Perum Gading Elok 1 sudah menanyai beberapa warga sekitar.
"Warga sekitar tidak ada yang mengenal," katanya.
Sejumlah masyarakat melacak jejak digital perempuan berkacamata itu di grup Facebook Karawang Info.
Salah satu admin KARIN, Husna Mubarok menyebut akun Citra Wida pernah terdeteksi dibuat di Karawang dan meminta persetujuan masuk grup Karawang Info.
"Citra Wida punya akun lain, yaitu Citra Wida Ningsih di Facebook dan Instagram," katanya.
Akan tetapi, kata Husna, Citra tidak tinggal di Gading Elok 1 wilayah Telukjambe. "Sepertinya yang bersangkutan tinggal di Perumnas Bumi Telukjambe, Karawang," kata Husna.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tiga perempuan atau 3 emak-emak Karawang, Jawa Barat, menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini ada 10 saksi yang kami periksa, yakni masyarakat, tokoh agama atau masyarakat yang tahu video tersebut, termasuk bapak-bapak yang diajak bicara oleh tersangka," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres Karawang, Rabu (27/2/2019), seperti ditulis Kompas.com.
Nuredy mengatakan, pemeriksaan 3 emak-emak Karawang dilakukan secara maraton untuk pemenuhan alat bukti dan unsur pidana sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Ketiga perempuan berinisial ES, IP, dan CW ditahan di Polres Karawang.
Penahanan tersebut dilakukan atas pelaporan dari masyarakat, salah satunya LPBH NU.
Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra (nomor dua dari kanan). Tiga atau 3 emak-emak Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menyebarkan ujaran kebencian dan diuga melanggar UU ITE dan KUHP.
Tiga emak-emak Karawang itu diamankan terkait video dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi.
Ketiganya diancam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Nuredy mengatakan, ketiganya berhak didampingi kuasa hukum.
Bahkan, jika yang bersangkutan tidak mampu, polisi akan menunjuk kuasa hukum untuk pendampingan.
"Pasti ada pendampingan karena (ancaman hukuman) 10 tahun," ujarnya.
Komentar TKN Jokowi-Maruf Terkait Putusan Bawaslu Karawang
Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Usman Kansong, mengingatkan, kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Karawang, Jawa Barat, tidak hanya berkaitan dengan pemilu.
Video yang beredar di media sosial itu juga diduga melanggar unsur tindak pidana.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menghentikan penyelidikan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan 3 emak-emak Karawang tersebut.
Kampanye hitam tersebut berupa video emak-emak Karawang yang menyebutkan tidak akan ada azan jika Jokowi-Ma'ruf atau Jokowi-Maruf terpilih.
"Ini kan ada urusan pemilu, ada urusan pidana. Polisi sudah menangkap, menetapkan tersangka," ujar Usman di Posko Cemara, Selasa (26/2/2019).
Usman mengatakan, polisi pasti melihat ada unsur pidana dari video tersebut.
Menurut Usman, video itu sudah masuk kategori ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong.
Dengan demikian, meski dinilai tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, kasus ini bisa ditindak secara pidana.
Emak-emak di Karawang, Jawa Barat, ini mendatangi rumah warga memberikan informasi keliru jika calon tertentu menang pada Pilpres 2019 maka tidak akan ada lagi azan, perkawinan LGBT disahkan, dan tidak ada lagi yang memakai jilbab. (@indozone.id)
"Bawaslu mungkin dari sisi pemilu tidak ada pelanggaran di situ, tapi dari sisi pidana polisi melihat yang berbeda," kata Usman.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menghentikan dugaan pelanggaran pemilu tiga warga yang terindikasi melalukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Perumnas Telukjambe, Karawang, Minggu (24/2/2019).
Dasar putusan Bawaslu tak melanjutkan kasus ini lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil.
Sementara itu, kepolisian telah menetapkan perempuan yang ada di video tersebut sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya diberitakan, warga Karawang dan netizen dihebohkan oleh video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 01.
Video tersebut diunggah pemilik akun Twitter @citrawida5. Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa sunda.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui Nu make tiung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dan perempuan boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah," kata perempuan dalam video tersebut. Video itu diduga dibuat dan diunggah @citrawida5 pada 13 Februari 2019.