Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lucas membantah rekaman dan sadapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, JPU menggelar barang bukti termasuk rekaman yang diduga berisi pembicaraan Lucas.
Baca: Maruf Amin: Jika Jokowi Terpilih, InsyaAllah Jalan Tol Sampai Ciamis
Barang bukti berupa rekaman pembicaraan suara antara Lucas dengan Eddy Sindoro.
Rekaman percakapan SMS yang diduga antara Lucas dengan ketua RT di lingkungan tempat tinggal.
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengenal percakapan itu siapa dengan siapa," kata Lucas saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Selain itu, terdapat akun facetime di Apple yang kerap diungkap Jaksa itu miliknya.
Baca: Hinca Sebut Sosok AHY Akan Menggantikan SBY Sebagai Ikon Partai Demokrat
Dia mengaku tak mempunyai akun facetime yang dibicarakan jaksa.
Namun, menggunakan apple, akan otomatis nomor telepon menjadi nomor facetime
Namun, upaya JPU menggelar barang bukti itu, menjadi poin keberatan tim penasihat hukum Lucas.
Sebab semua rekaman yang diputar jaksa, tak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan dan juga daftar barang bukti di persidangan.
Baca: Tanpa Menyebutkan Nominalnya, PSSI Bakal Berikan Bonus Kepada Timnas Indonesia U-22
Dalam kesempatan itu, Lucas menyampaikan unek-uneknya dihadapan majelis hakim.
Dia merasa dipojokkan karena terus diperdengarkan dan ditunjukkan rekaman percakapan yang sama sekali tak diketahui.