News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan dalam RUU SDA masih Perlu Dijelaskan secara Tegas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

“Dalam RUU SDA, secara umum masih terlihat adanya ketimpangan antara pengaturan terhadap sumber daya air tanah dan air permukaan,” tuturnya.

Menurut Heru, seharusnya kedua macam sumber daya air tersebut diatur secara seimbang dan menunjukkan adanya kesatuan dalam pengelolaannya.

Dalam RUU SDA, yang ada adalah pengaturan pengelolaan sumber daya air lebih cenderung berbasis pada pengelolaan sumber daya air permukaan.

Sedangkan dasar pengelolaan sumber daya air tanah tidak banyak digunakan dan tidak banyak disinggung.

Padahal, kata Heru, pemanfaatan dan permasalahan sumber daya air lebih banyak pada sumber daya air tanah.

“Demikian juga masalah kelembagaan yang mengatur kedua sumber daya air tersebut, sangatlah tidak seimbang,” ucapnya.

Pemanfaatan sumber daya air yang berasal dari sumber air permukaan saat ini hanya 10%, sementara sekitar 90% lainnya berasal dari air tanah.

“Dengan demikian, perlu penegasan dalam RUU SDA tentang dorongan untuk memprioritaskan pemanfaatan air permukaan, dan ketergantungan pemanfaatan terhadap air tanah dapat dikurangi,” kata Heru.

Untuk itu, Heru mengusulkan agar SDA itu di bawah satu kementerian yang khusus mengelola air tanah dan air permukaan.

“Selama ini yang ada adalah pemisahan pengelolaan SDA. Yang air tanah di bawah Kementerian ESDM, sedangkan air permukaan di bawah Kementerian PUPR. Hal ini menyebabkan banyak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan pengelolaaannya, yang berakibat tidak pernah terpadunya antar instansi di tingkat daerah,” ujar Heru.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, perpanjangan pembahasan RUU SDA tersebut lantaran masih alot di pihak pemerintah. Namun Bambang enggan menyebut Daftar Inventaris masalah (DIM) apa saja yang masih alot tersebut. "Masih alot di pemerintah," ujar Bambang

Tenaga Ahli Komisi V DPR M Azis Hasbi mengakui, molornya pembahasan RUU ini dikarenakan masih terfokusnya pada agenda lain yakni rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2019.

Selain itu, sampai saat ini antara pemerintah maupun pelaku industri masih belum satu suara di beberapa poin RUU SDA.

Misal, pengusaha menilai RUU SDA mempersulit mereka dalam mengakses air. Ini karena dalam RUU SDA terdapat aturan pengelolaan SDA yang dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes).

Misal, pengusaha menilai RUU SDA mempersulit mereka dalam mengakses air. Ini karena dalam RUU SDA terdapat aturan pengelolaan SDA yang dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini