TRIBUNNEWS.COM - BPJS kembali membuat rencana pemangkasan biaya layanannya.
Diketahui mulai 1 Maret 2019, BPJS akan menghapus dua obat kanker usus dari fasilitasnya.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018.
Keputusan tersebut berisi tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Keputusan tersebut nantinya akan mulai berlaku 1 Maret 2019.
Dua obat kanker yang tidak lagi ditanggung tersebut adalah bevasizumab dan cetuximab.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyebutkan kalau pemberian obatkepada pasien haruslah efektif.