Rocky Gerung baru menyadari Ratna mengirimkan foto tersebut saat ia tiba di Indonesia pada 1 Oktober 2018. Rocky Gerung mengaku tengah berada di Rusia saat kasus dugaan pengeroyokan Ratna bergulir.
"Artinya (foto muka lebam Ratna) dikirimkan sebelumnya (sebelum 1 Oktober 2018). Saya enggak buka WA karena saya tukar (kartu) SIM Rusia buat menghemat pulsa," tuturnya.
Rocky mengaku menerima empat foto dari Ratna. Namun, Ratna tidak mencantumkan keterangan apa pun ketika mengirimkan foto tersebut.
Polisi menduga Rocky menjadi salah satu pihak yang menerima foto wajah lebam tersebut. "Ya saya buka Twitter atau buka Facebook. Pada waktu kejadian saya ada di ketinggian 5.600 meter di gunung es. Jadi saya enggak tau apa yang terjadi di Jakarta. Saya di gunung di Rusia, di Elbrus," ujarnya.
Minta Bertemu Prabowo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Payaman membacakan dakwaanya terhadap terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Dalam surat dakwaannya, JPU Payaman menuturkan Ratna Sarumpaet minta dipertemukan dengan Prabowo Subianto usai mengarang cerita bohong penganiayaan dirinya, terjadi 21 September 2018 di Kota Bandung.
Payaman menuturkan, Ratna Sarumpaet meminta dipertemukan dengan Prabowo Subianto melalui Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Selain meminta pada Said Iqbal, Ratna juga menyampaikan permintaan serupa kepad Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon.
Baca: Sidang Perdana Ratna Sarumpaet Jadi Sorotan Warganet
"Terdakwa meminta kepada saksi Said Iqbal untuk dipertemukan dengan saudara Prabowo Subianto. Sebelumnya, terdakwa juga sudah berbicara dengan saudara Fadli Zon dan mendapat informasi bahwa sedang diatur waktunya untuk bertemu dengan saudara Prabowo," ujar Payaman.
Lanjut Payaman, Ratna juga sempat mengirim foto wajahnya yang bengkak dan lebam kepada Said Iqbal untuk diteruskan kepada Prabowo Subianto.
Baca: Hanya Atiqah Hasiholan yang Hadiri Sidang Ratna Sarumpaet, Kemana Rio Dewanto?
"Terdakwa juga mengirimkan tiga buah foto wajah lebam dan bengkak ke handphone saksi Said Iqbal dan diteruskan kepada ajudan saudara Prabowo Subianto atas nama saudara Dani. Serta meminta agar foto yang dikirimkan kepada saksi Said Iqbal untuk disampaikan kepada saudara Prabowo Subianto," kata Payaman.
JPU mendakwa Ratna dengan dua Pasal, pertama Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Dakwaan kedua, Ratna didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.