Demi cintanya kepada sang ayah, Al dan Dul akan sambangi Komnas HAM. Mereka berharap bisa memperjuangkan keadilan untuk Ahmad Dhani. Baca selengkapnya di sini!
TRIBUNNEWS.COM - Sabtu (2/3/2019) lalu Al Ghazali bersama adik bungsunya Dul Jaelani menjenguk sang ayah.
Kedatangan mereka berkaitan dengan masa penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Sidoharjo, Surabaya yang diperpanjang menjadi 60 hari.
Menurut juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma kedua putra Ahmad Dhani itu ingin mempertanyakan kembali surat jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta ke Komnas HAM.
“Padahal, faktanya selama 30 hari ditahan, ayah mereka tidak pernah diperiksa."
"Sekarang kok malah diperpanjang hingga 60 hari lagi,” ujar Lieus seperti dilansir Kompas.com.
Baca: Ahmad Dhani Protes Pada Dul Jaelani, Ini Pesannya Saat Berjumpa di Rutan Medaeng
Lieus menambahkan jika menurutnya banyak kejanggalan yang terjadi.
Salah satu kejanggalan tersebut pada tanggal 31 Januari 2019 muncuk ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 tanpa ada alasan yang jelas.
Namun tak lama kemudian muncul kembali ketetapan bari yang isinya Dhani akan dipindahkan ke Rutan Medaeng Sidoharjo.
Sudah sejak awal, dari tuduhan yang disangkakan hingga vonis hakim sampai pemindahan penahanan ke LP Madeang, kita melihat ada banyak kejanggalan,” ujar
Baca: Besuk Ahmad Dhani di Tahanan, Pipi Al dan Dul Dicubiti Pengunjung Rutan
Menurut juru bicara Pengadilan TInggi DKI Jakarta, Jonanes Suhadi mengatakan jika perpanjangan masa tahanan tersebut guna kepentingan pemeriksaan.
Padahal seharusnya masa penahanan sudah berakhir pada Sabtu (2/3/2019) lalu.
Meski bergitu Ahmad Dhani menolak untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid SH.
"Mas Ahmad Dhani menolak tandatangan karena tidak memiliki dasar hukum," kata Sahid.
Ia ditahan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri DKI setelah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara sidang di Surabaya adalah perkara pencemaran nama baik.
"Atas nama hukum, Ahmad Dhani harus bebas pada 2 Maret nanti."
"Jika tidak dibebaskan berarti ada pelanggaran HAM terhadap Ahmad Dhani," lanjut Sahid.
Perpanjangan penahanan tersebut, menurutnya tidak lazim, karena Ahmad Dhani tidak sedang dalam proses sidang.
Al dan Dul Datangi Komnas HAM Bersama Mulan Jameela
Hari ini, Senin (4/3/2019) Al Ghazali dan Dul Jaelani akan datangi Komnas HAM.
Baca: Tangisan Ahmad Dhani di RuangSidang dan Tulisan Mulan Jameela Soal Air Mata
Keduanya akan akan datang didampingi Mulan Jameela dan kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko berserta tim.
Diakatakan Hendarsam ada dua poin yang akan dibahas, yang pertama tentang diskusi sekaligus pelaporan baru.
Selain itu juga tentang masalah perpanjangan penahanan yang diberikan ke kliennya.
"Pertama untuk diskusi dengan Komnas HAM, sekaligus pelaporan baru, karena kan Komnas HAM pernah berkirim surat ke Pengadilan Tinggi. "
"Dan Pengadilan Tinggi sudah merespon surat tersebut dan tebusannya keluarga, kita akan mendiskusikan masalah tersebut," kata Hendarsam Marantoko Senin (4/3/2019).
"Kedua masalah perpanjangan penetapan penahanan 60 hari, kan gitu kita adukan ke sana," lanjut Hendarsam.
Hendarsam menambahkan jika keikutsertaan kedua putra Dhani tersebut merupakan inisiatif mereka sendiri.
Mereka ingin hadir untuk membela dan memperjuangkan hak dan keadilan sang ayah.
"Iyaaa ikut, mereka bertiga (Mulan, Al, dan Dul) akan hadir bersama kerabat lainnya," beber Hendarsam.
Rencananya Hendarsam dan tim kuasa hukum beserta Al, Dul, Mulan Jameela akan menyambangi Komans HAM sekira pukul 14.00 WIB.
(Tribunnews.com / Bunga)