Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menghargai putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan.
"KPK menghargai putusan pengadilan tipikor di PN Bandung terhadap para terdakwa Meikarta. Memang ada putusan yang terbilang rendah kalau dibanding tuntutan KPK, apalagi terdakwa Billy Sindoro juga sudah pernah terlibat korupsi sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
"Namun ada juga terdakwa lain yang relatif bersikap kooperatif sehingga hukumannya lebih rendah," sambungnya.
Kata Febri, jaksa penuntut umum akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada pimpinan KPK.
Baca: Bali United Lawan Terberat Bhayangkara FC di Grup B kata Angel Alfredo Vera
"Kami tentu akan menggunakan waktu pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya.
Sekadar informasi, Billy Sindoro divonis penjara selama 3,5 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim saat membacakan surat amar putusan di sidang kasus suap proyek perizinan pembangunan Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).
"Menyatakan, terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, Billy terbukti memberikan suap kepada Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Hakim menyebut, uang yang mengalir sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD270.000. Uang ini untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Untuk itu, Hakim menyatakan, Billy bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menyatakan bersalah terhadap terdakwa lainnya, seperti terdakwa Henry Jasmen divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 1 bulan.
Untuk terdakwa Fitradjaja Purnama yang divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun.
Untuk terdakwa Taryudi divonis penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Vonis untuk Taryudi juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun.
Atas vonis ini, Terdakwa Billy Sindoro dan Henry Jasmen menyatakan pikir-pikir, sedangkan Terdakwa Taryudi dan Fitradjaja menerima putusan tersebut.