TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahaya narkoba dapat mengancam siapa saja, lintas usia, gender, bahkan profesi. Narkoba tidak hanya membelenggu mereka yang hidup di jalanan, tapi juga mereka yang bekerja di kantoran.
Seniman, artis, anak sekolah, bahkan pejabat negara sekalipun, semua bisa menjadi pengonsumsi narkoba, tanpa terkecuali.
Seperti yang baru saja terjadi pada Minggu (3/3/2019) lalu.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief digerebek oleh anggota kepolisian di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat.
Baca: Mengapa Ada Tumpukan Kardus di Dalam Sel Tahanan Andi Arief?
Dia kedapatan memiliki obat-obatan terlarang, sehingga ditahan di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Namun, Andi Arief bukan yang pertama tersandung kasus narkoba, sejumlah politisi lain juga tercatat pernah terjerat kasus yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.
Dari catatan Kompas.com, berikut lima nama pejabat pemerintahan dan politisi yang pernah dibui karena kepemilikan obat-obatan terlarang.
1. Indra J Piliang - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar
Mantan Anggota Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Indra Jaya Piliang ditangkap di Diskotek Diamond, Tamansari, Jakarta Barat pada 13 September 2017.
Indra ditangkap bersama dua rekannya. Mereka kedapatan memiliki sabu-sabu dengan adanya alat hisap dan cangklong bekas pakai yang ditemukan saat penangkapan.
Indra pun akhirnya dinyatakan bersalah dan statusnya menjadi tersangka.
Namun, sebelum dikeluarkan dari partainya, Indra terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri dari partai berlambang pohon beringin itu tiga hari pasca penangkapan.
2. La Usman - Kepala DPRD Buton Selatan
Selanjutnya adalah mantan Ketua DPRD Buton Selatan asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), La Usman.
Usman ditangkap pada 23 November 2018 di Hotel Red Planet, Jakarta Pusat pukul 23.00, dengan alat bukti cangklong bekas pakai dan korek api gas.