Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad prihatin dengan kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba yang menjerat Wasekjen Demokrat Andi Arief.
Bagaimanapun menurutnya, Andi Arief merupakan pendukung Prabowo-Sandi.
"Yang pertama memang kami prihatin atas musibah ini," ujar Dasco saat dihubungi, Selasa, (5/3/2019).
Terkait pendampingan hukum, pihaknya menurut Dasco akan melihat terlebih dahulu langkah yang diambil Partai Demokrat.
Baca: Tertangkap CCTV Ibu dan Anak Pakai Seragam SD Curi Kotak Amal, Ada Kisah Sedih di Baliknya
Apakah partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) itu akan memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Andi Arief.
"Memang benar AA (Andi Arief) adalah pendukung Prabowo-Sandi tapi untuk pendampingan hukum,kami akan lihat apakah demokrat yang AA sebagai wasekjen di sana sudah siapkan pendamping, karena itu akan jadi pertimbangan dari direktorat advokasi dan hukum BPN dalam sikapi masalah ini," katanya.
Dasco mengatakan menunggu sikap partai Demokrat menjadi penting karena Andi Arief merupakan politikus partai tersebut.
Oleh karena itu menurutnya hingga kini, BPN Prabowo-Sandi belum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak.
"BNP akan melihat bagaimana sikap demokrat terhadap kadernya. Karena biar bagaimanapun, AA adalah pendukung Prabowo-Sandi. Sikap resmi BPN belum diputuskan soal AA," pungkasnya.
Baca: Satu Jenazah Berhasil Dievakuasi dari Tambang Emas Bakan Pagi Tadi
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengkonfirmasi kabar mengenai penangkapan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief.
Iqbal menyebut Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada pengguna narkoba di salah satu kamar hotel.
"Setelah dilakukan upaya penyelidikan, mapping, surveillance dan lain-lain, Petugas berhasil menggerebek dan melakukan upaya paksa kepolisian berbentuk penangkapan," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).
Dalam penangkapan tersebut, polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti seperangkat alat untuk menggunakan narkoba.
"Diduga benar bahwa yang berada di kamar tersebut AA," tambah Iqbal.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.
"AA diperiksa dan pendalaman berikut saksi-saksi sedang kami lakukan. Tes urine terhadap AA dan positif mengandung metaphetamine atau jenis sabu," pungkas Iqbal.