TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Badan Pemenganan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dradjad Wibowo angkat bicara mengenai dugaan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Wasekjen Demokrat Andi Arief (AA).
Menurut Drajad, pihaknya mempersilahkan kepolisian memproses Andi Arief bila memiliki bukti yang kuat.
"Jadi jika aparat kepolisian mempunyai bukti yang kuat bahwa AA melakukan pidana narkoba, ya harus diproses secara hukum seadil-adilnya," kata Dradjad saat dihubungi Tribunnews.com, Senin, (4/3/2019).
Menurut anggota dewan Kehormatan PAN itu, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi supremasi dan keadilan hukum.
Baca: Syahrini dan Reino Barack Akan Buka Suara Soal Pernikahan
Salah satu yang diperjuangkan Prabowo-Sandi di Pemilu Presiden 2019 adalah tegaknya supremasi hukum.
Selain itu ia mengatakan bahwa kasus yang menjerat salah satu politikus partai pengusung Prabowo-Sandi itu, tidak akan mengganggu pemenengan Pemilu Presiden.
"Karena, jika benar AA menjadi pengguna, itu adalah tindakan pribadi yang bersangkutan. Bukan sebagai bagian dari BPN," katanya.
Dradjad berharap kasus yang menjerat Andi Arief itu menjadi pembelajaran bagi para politisi.
Selama ini para politisi yang diidentikan dengan anggota DPR selalu dicap jelek.
"Politisi itu sering disorot masyarakat. Menguap dan tertidur dalam rapat di DPR saja menjadi berita besar. Jadi, politisi punya kewajiban besar untuk menjaga perilaku dan kehormatannya. Politisi harus menjauhi perbuatan tercela, apalagi pidana yang berat seperti korupsi dan narkoba. Kita perlu menjaga agar politik di Indonesia itu bersih, benar-benar sebagai perjuangan ide, bagi demokrasi dan masyarakat yang adil makmur," pungkasnya.