TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk tersangka Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa KPK tengah melalukan pendalaman terhadap proyek-proyek SPAM yang dikerjakan atau dipegang oleh PT Wijaya Kesuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa.
"Kalau kami cermati ada setidaknya 19 orang Kasatker atau mantan Kasatker yang sudah diperiksa yang bertugas di seluruh wilayah Indonesia," terang Febri di Gedung KPK, Selasa (5/3/2019).
Kesembilan belas orang tersebut dijelaskan Febri berasal dari daerah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Jogja, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, NTB, dan beberapa daerah di Sulawesi.
"Apalagi sekitar 55 orang PPK sebagaimana besar kepala satuan kerja (Kasatker) sudah mengembalikan uang ke KPK mengakui mereka pernah terima aliran dana terkait proyek SPAM. Ini akan kami kembangkan lebih lanjut," jelas Febri.
Baca: KPK Serahkan Aset Akil Mochtar Hasil Sitaan ke KPKNL Pontianak
Dalam kasus suap sejumlah proyek SPAM tersebut KPK sudah menetapkan delapan tersangka.
Empat orang dari pemberi suap yaitu Direktur Wijaya Kesuma Lily Sundarsih, Direktur Tashida Sejahtera Irene Irma, Direktur Tashida Sejahtera Yuliana Enganita Dibyo, Direktur Utama Wijaya Kesuma Budi Suharto.
Baca: Menjelang Siang, Rupiah Kembali Melemah Rp 14.145 Per Dollar
Empat lainnya adalah pejabat Kementerian PUPR, yaitu Kasatker SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Reporter: Krisantus de Rosari Binsasi
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul KPK akan kembangkan adanya dugaan 55 pejabat terima suap SPAM Kementerian PUPR