TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut advokat Lucas pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan JPU pada KPK di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
JPU pada KPK menyatakan Lucas bersalah membantu pelarian tersangka KPK, Eddy Sindoro. Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sejak awal Eddy Sindoro dicegah keluar negeri, terdakwa mengetahuinya Eddy Sindoro sedang dicari KPK. Namun terdakwa tidak mempunyai itikad baik pada penegak hukum yakni KPK, terdakwa juga ingin pemeriksaan KPK tidak berjalan lancar," tutur jaksa.
Pada 2016, Eddy Sindoro ditetapkan tersangka oleh KPK berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan.
Setelah penetapan status tersangka itu, Lucas kabur ke luar negeri selama dua tahun sebelum menyerahkan diri.
"Terdakwa menyarankan Eddy Sindoro tidak menyerahkan diri dan menyarankan untuk mengubah status WNI di paspor," kata jaksa.
Baca: Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi dari Empat Lembaga, Cek di Sini
Selama melakukan perbuatan itu, Lucas dibantu Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Lucas meminta Dina Soraya membantu melarikan Eddy Sindoro. Atas perintah Lucas, jaksa mengatakan Dina Soraya kemudian meminta bantuan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.
Lucas meminta Dina Soraya mengambil uang ke stafnya untuk orang-orang yang membantu pelarian di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, posisi Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie.
Eddy Sindoro sempat diproses hukum di Malaysia karena menggunakan paspor palsu Republik Dominika. Untuk kembali ke Indonesia, mereka menumpang pesawat AirAsia.
"Terdakwa memerintahkan Dina Soraya menjemput Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Jimmy alias Lie agar bisa masuk dan keluar dari bandara tanpa pemeriksaan imigrasi. Terdakwa meminta Dina Soraya membelikan tiket dengan rute penerbangan Jakarta-Bangkok," ungkap jaksa.
Setelah lolos tanpa pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, jaksa menyebut Dina Soraya memberikan foto kepada Lucas melalui aplikasi Facetime. Hal ini, karena Lucas ingin melihat kondisi terkini Eddy Sindoro yang menuju penerbangan ke Bangkok, Thailand.
Sebagai upaya pemberian bantuan telah melarikan diri, Jaksa KPK menyebut Bowo membagikan uang yang diterima dari Dina Soraya ke sejumlah orang, yaitu sebagai berikut:
- Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati sejumlah Rp 20 juta
- Staff Customer Service Gapura, M Ridwan sejumlah Rp 500 ribu dan 1 unit telepon seluler (ponsel) Samsung A6
- Petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andi Sofyar sejumlah Rp 30 juta dan 1 unit ponsel Samsung A6
- Staff Customer Service Gapura David Yoosua Rudingan sejumlah Rp 500 ribu
Seperti telah diberitakan sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina Soraya untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.
Untuk membantu penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.
Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.