Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lucas menyebut jika tuntutan terhadap dirinya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki aroma dendam.
Menanggapi pernyataan Lucas, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, apa yang dilakukan lembaga antikorupsi sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Jika memang Lucas merasa keberatan dengan hasil tuntutannya, Febri menyilakan pengacara itu untuk menyampaikan saat pledoi.
"Jadi kalau ada keberatan jawablah dengan argumentasi dan proses hukum. Ada tahapan pledoi nanti, silakan saja diargumentasikan di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Baca: Gol Titus Bonai dan Imanuel Wanggai Bawa Persipura Ungguli PSIS Semarang 2-0 Babak Pertama
KPK sekali lagi, ucap Febri, memastikan telah menangani semua kasus berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Tidak ada faktor lain, apalagi dikatakan dendam dan lain-lain. Tidak pernah ada dalam konsep pelaksanaan tugas yang dilakukan KPK," tuturnya.
Diketahui, JPU KPK menuntut Lucas dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seusai persidangan, Lucas menilai tuntutan dari JPU KPK merupakan kekeliruan. Dia menuding tuntutan itu diberikan dilandasi ketidaksenangan pihak komisi antirasuah kepada dirinya.
"Tuntutan dari JPU itu kekeliruan yang sangat besar dan ini sudah saya menduga karena seperti ada dendam ada ketidaksenangan," kata Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Sebagaimana diketahui, Lucas dinyatakan bersalah karenamembantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro.
Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lucas diproses hukum atas dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina Soraya untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.
Untuk membantu penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.