TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis yang merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet mengikuti sidang pembacaan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) pagi.
Sidang hanya berlangsung singkat dari pukul 09.00 WIB hingga 09.45.
Usai pembacaan Ratna kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah hitam dengan dibantu seorang petugas.
Tangan kanannya kemudian menunjukkan gestur dua jari telunjuk dan jempol yang identik dengan nomor urut pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sementara tangan kirinya tampak memegang buku catatan kecil lengkap dengan ballpoint.
Awak media yang mengetahui buku catatan itu mencoba menanyakan langsung kepada Ratna usai persidangan.
Baca: Dapat Bantuan, Cut Winda Sari Mahasiswi Penghapal 20 Juz Alquran Akhirnya Bisa Kuliah Lagi
“Buat mencatat ini, mau tau saja kamu, masa mau mencatat tidak boleh,” ungkapnya.
Soa persidangan Ratna mengatakan pengacaranya akan mempelajari lebih lanjut dakwaan kepadanya.
“Sidangnya masih berlangsung dan pengacara masih akan mempelajari karena dakwaannya berlebihan,” ucapnya.
Baca: Digosipkan Pacaran Sama Vicky Nitinegoro, Nikita Minta Wartawan Tunggu Jawabannya Setelah Lahiran
Selain itu Ratna mengajukan penangguhan penahanan untuk menjadi tahanan kota, namun hingga kini permintaan itu belum dikabulkan.
Ratna Sarumpaet mengaku sempat sakit parah sehingga mengajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.
“Saya merasa perlu jadi tahanan kota, saya sudah berumur, dua bulan pertama ditahan saya sempat sakit parah, masa menunggu saya dalam keadaan parah dulu baru dikabulkan, apa boleh buat semoga Tuhan kasih kesehatan,” ujarnya.
Ratna kemudian mengaku bahwa saat ini kondisinya sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya.
“Kalau sekarang ya sudah tidak apa-apa, tapi masa sudah lama ditahan tidak percaya juga, ditahan kan supaya tak bawa kabur barang bukti, KTP dan lainnya saja sudah ditahan polisi, saya mau kabur ke mana,” ucapnya kesal.
Ratna berharap pengajuannya itu dikabulkan minggu depan.
“Mengenai penangguhan penahanan saya tetap minta dipertimbangkan, semoga minggu depan dikabulkan,” pungkasnya sambil menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ratna sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.