News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dosen UNJ Ditangkap

Aliansi Dosen UNJ Minta Robertus Robet Segera Dibebaskan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk Demokrasi, Rakhmat Hidayat menyatakan dukungan kepada Robertus Robet, Dosen UNJ sekaligus aktivis HAM yang ditangkap polisi pada dini hari tadi.

"Kami mendesak agar Robertus Robet segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta dijamin keamanan dan keselamatannya dari ancaman teror dan persekusi dari berbagai pihak," ungkapnya dihubungi pada Kamis (7/3/2019).

Baca: SETARA Institute : Penangkapan Robertus Robet Langgar Syarat Formil dan Materiil Penangkapan

Atas penangkapan Robet, dirinya menyebutkan pihaknya akan menggelar aksi solidaritas serta konferensi pers yang digelar di UNJ, Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat (8/3/2019) besok.

Hanya saja, aksi solidaritas katanya akan menunggu proses pemeriksaan Robert yang kini tengah digelar di Bareskrim Mabes Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (7/3/2019). 

"Aksi solidaritas akan kita adakan, tetapi kita sudah bicarakan dengan teman-teman (Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta untuk Demokrasi) agar melihat kondisi dan perkembangan dulu. Tapi, konferensi pers akan kita lakukan di kampus besok (Jumat, 8/3/2019)," jelasnya. 

Baca: Ditangkap Atas Dugaan Hina ABRI, Masa Lalu Robertus Robet Dibongkar Fahri Hamzah: Lawan yang Berat

Sementara itu, terkait pemeriksaan, Robert katanya masih dalam proses.

Hanya saja, kondisi Robert terlihat kelelahan lantaran pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan sejak dini hari. 

"Kondisinya sehat, baik-baik saja, kondisinya memang agak lelah karena pemeriksaan sudah dari dini hari."

"Tapi, secara fisik baik-baik saja, nggak ada masalah," tutupnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, orasi Robet yang sempat viral di media sosial mendapat respon dari masyarakat.

Namun, Robet dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian serta melakukan penghinaan kepada TNI menggunakan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. 

Baca: Usman Hamid : Polisi Harusnya Lindungi Robertus Robet

Terkait hal tersebut, Robet akhirnya digelandang pihak kepolisian ke Bareskrim Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (6/3/2019) pukul 23.45 WIB.

Walau pemeriksaan telah berlangsung sejak Jumat (8/3/2019) dini hari, pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada Robert. 

Penulis : Dwi Rizki

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Aliansi Dosen UNJ untuk Demokrasi Dukung Robertus Robet agar Dibebaskan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini