News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dosen UNJ Ditangkap

LBH Pers dan ICJR Kecam Penangkapan Robertus Robet

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akademisi yang juga aktivis Robertus Robet saat menyampaikan orasi pada aksi Kamisan, 28 Februari 2019

Menurutnya, penjeratan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan yang ada juga tidak tepat.

Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terkait pemberlakuan pasal ini, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.

"Dengan demikian semestinya jika lembaga kepolisian ataupun TNI yang merasa terhina, seharusnya yang berhak melakukan pengaduan adalah Kapolri atau Panglima TNI sebagai pejabat struktural yang dimandatkan untuk memimpin lembaga tersebut," ujarnya.

LBH Pers dan ICJR, ujar Ade, turut mengecam intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian seperti yang diterapkan kepada Robertus Robet.

Mereka menilai tindakan polisi tidak mengikuti prosedur yang diterapkan dalam KUHAP dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Tindakan ini jelas ditujukan untuk menimbulkan iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah-tengah masyarakat," tegas Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini