Menurutnya, penjeratan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan yang ada juga tidak tepat.
Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terkait pemberlakuan pasal ini, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.
"Dengan demikian semestinya jika lembaga kepolisian ataupun TNI yang merasa terhina, seharusnya yang berhak melakukan pengaduan adalah Kapolri atau Panglima TNI sebagai pejabat struktural yang dimandatkan untuk memimpin lembaga tersebut," ujarnya.
LBH Pers dan ICJR, ujar Ade, turut mengecam intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian seperti yang diterapkan kepada Robertus Robet.
Mereka menilai tindakan polisi tidak mengikuti prosedur yang diterapkan dalam KUHAP dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
"Tindakan ini jelas ditujukan untuk menimbulkan iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah-tengah masyarakat," tegas Ade.