News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Plesetkan Lirik Lagu ABRI, Robertus Robet Dijerat Pasal Penghinaan Badan Hukum di Indonesia

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis HAM sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet (jaket biru) telah dipulangkan oleh pihak kepolisian, Kamis (7/3/2019) sore.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Robertus ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari dalam kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI lewat lirik lagu mars ABRI yang diplesetkan.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo usai pemeriksaan Robertus, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis. "Jadi konstruksi hukum perbuatan melanggar hukum untuk Pasal 207 terpenuhi di situ," ujar Dedi.

Alat bukti yang membuat polisi menyimpulkan hal tersebut adalah video saat Robertus berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI. Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

Kemudian, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan para ahli pidana dan bahasa. Dedi menambahkan bahwa Robertus juga telah mengakui bahwa narasi serta pemilihan kata atau diksi dalam orasi tersebut dilakukan olehnya.

Baca: Mesranya Menhub Budi Karya Saat Dibonceng Jokowi

"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan itu mendiskreditkan, tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi. Itu berbahaya," terangnya.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Robertus tidak ditahan. Dedi menjelaskan bahwa ancaman hukuman dari pasal yang menjeratnya adalah 1,5 tahun.

Baca: Sempat Ada Insiden Penghadangan, Ribuan Warga Lombok Barat Antusias Sambut Neno Warisman

Pada pasal 207 KUHP tersebut tertulis "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Laporan: Devina Halim

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Robertus Robet Dijerat Pasal Penghinaan Penguasa atau Badan Hukum di Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini