TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali membuka penerimaan anggota polisi untuk tahun 2019.
Pendaftaran kali ini dibuka untuk Akpol, Bintara dan Tamtama.
Berikut persyaratan umum bagi calon pendaftar:
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
7. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.
Berikut jadwal dan syarat khusus:
1. Taruna Akpol
Pendaftaran Taruna Akpol akn dimulai pada tanggal 6 Maret hingga 26 april 2019.
Untuk Taruna Akpol pendaftar berijazah serendah-rendahnya SMA, dan dibuka untuk D-III hingga S1.