News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU TNI Dikhawatirkan Akan Jadi Bola Liar Jika Sampai di Tingkat DPR

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERTIJAB PANGKOTAMA TNI AL - Defile pasukan TNI AL usai upacara serah terima jabatan Panglima Komando Utama (Pangkotama) di Dermaga Ujung, Koarmada II, Rabu (17/10/2018). KSAL melantik Laksda TNI Mintoro Yulianto menjadi Panglima Komando Armada II menggantikan Laksda TNI Didik Setiyono, Laksda TNI Dedy Yulianto dilantik sebagai Komandan Kodiklatal menggantikan Laksda TNI Darwanto serta melantik Laksamana Pertama (Laksma) TNI Muhammad Ali menjadi Gubernur Akademi Angkatan Laut menggantikan Laksda TNI Wuspo Lukito. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski saat ini proses revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI masih dibahas antar kementerian dan lembaga, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengungkapkan kekhawatirannya terkait proses revisi Undang-Undang TNI di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya.

Wahyudi menilai isi dari undang-undang yang mengatur penenmpatan perwira aktif di lembaga dan kementerian tersebut bisa menjadi bola liar jika sudah masuk ke tingkat DPR.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil terkait Robertus Robet di kantor YLBHI, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (7/3/2019).

"Yang agak mengkhawatirkan itu kan ketika dibuka revisi terhadap Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 itu akan menjadi bola liar di DPR," kata Wahyudi.

Baca: Kronologi Kontak Senjata Antara TNI dan Kelompok Bersenjata di Nduga

Menurutnya, situasi politik menjelang Pilpres dan Pileg saat ini membuat sejumlah topik yang dimandatkan dalam UU nomor 34 tahun 2004 tersebut justru diubah dan menjauh dari agenda reformasi dan reformasi TNI.

"Kekhawatirannya ketika ini dibuka pintu revisi di DPR dengan situasi politik sekarang justru beberapa topik yang dimandatkan dalam Undang-Undang 34 tahun 2004 itu justru malah dibongkar kemudian ada perubahan-perubahan lain yang tidak seharusnya ketika pintu revisi itu dibuka," kata Wahyudi.

Ia menilai sampai saat ini TNI belum mengaplikasikan UU tersebut secara optimal.

Menurutnya, dengan situasi seperti sekarang TNI seharusnya bisa fokus pada agenda reformasi TNI dengan mengaplikasikan UU tersebut dengan baik dan tidak merevisinya.

"Misalnya yang terkait dengan revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang dimandatkan pasal 65 UU TNI dan juga pembaruan sejumlah hal di tubuh TNI sendiri dalam mendorong TNI yang professional itu belum sepenuhnya dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang 34 tahun 2004," kata Wahyudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini