News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

KPK Telisik Keterkaitan Kasus Eni Saragih dengan Kasus Samin Tan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dituntut delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pengawalan proyek PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik pengembalian uang SGD10 ribu dari mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih selaku terpidana kasus suap PLTU Riau-

"Ada pengembalian  uang dari Eni Saragih senilai SGD10 ribu, nah itu yang sedang dipelajari juga oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (9/3/2019).

Pemberian uang itu didalami melalui proses penyidikan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BORN) Samin Tan.

Samin Tan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

"Tersangka SMT (Samin Tan) yang kami umumkan kemarin itu memang diduga memberikan sejumlah uang pada Eni untuk mengurus terminasi kontrak di kementerian ESDM," kata Febri.

Baca: Istri Kapolri Gelar Senam Bersama 450 Ibu-ibu dan Lomba Senam Kreasi 2019

Pengurusan terminasi PKP2B PT AKT diduga telah melibatkan sejumlah pihak. Termasuk, petinggi di Kementerian ESDM dan anggota DPR RI. PT AKT merupakan anak usaha PT BORN milik Samin Tan.

Pemberian uang SGD10 ribu ini pertama kali muncul pada persidangan kasus suap PLTU Riau-1, Eni Saragih.

Baca: Berpegangan Tangan dengan Reino Barack, Syahrini Bongkar Akan Lakukan Ini Selama Berumah Tangga

Dalam sidang, Eni Saragih mengaku menerima SGD10 ribu dari Jonan melalui stafnya Hadi usai memimpin rapat di Komisi VII DPR.

Meski telah muncul dalam sidang, KPK belum menentukan status uang tersebut masuk sebagai bukti kasus gratifikasi Eni atau Samin Tan.

"Itu kan perlu proses klarifikasi, proses analisis dan lain-lain," kata Febri.

Di sisi lain, Febri masih menutup rapat informasi saksi-saksi yang akan diperiksa terkait pemberian uang tersebut.

Dia hanya memastikan semua pihak yang diduga mengetahui ihwal pemberian uang SGD10 ribu itu bakal diperiksa dalam kasus ini.

"Nanti tentu akan diinformasikan ya siapa pihak dari ESDM, atau pihak swasta dan termasuk juga Eni karena yang diduga diberikan oleh Samin Tan itu kan Eni," tegas Febri.

KPK menetapkan bos PT BORN Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kementerian ESDM. Samin Tan diduga telah menyuap Eni Saragih.

Kasus PKP2B merupakan hasil pengembangan dari kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 yang telah menjerat sejumlah terdakwa.

Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT BORN milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.

Eni Saragih pun akhirnya menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Di mana posisi Eni Maulani Saragih sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian itu, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini