News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Nilai Dakwaan JPU Cacat Materil

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya cacat materil.

Alasan dari pernyataannya, kata dia, adalah dakwaan yang diajukan JPU tidak menguraikan nilai-nilai materil.

"Kalau kami lihat uraian materil dalam dakwaan itu tidak mencerminkan adanya sesuai dakwaan ke satu dan dakwaan kedua. Tidak ada uraian juga seperti yang kami sampaikan (eksepsi) keonarannya dimana, dakwaan kedua suku atau ras yang mana. Tidak diuraikan dalam dakwaannya," ujar Desmihardi, pasca sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

"Sehingga menurut kami kalau itu tidak diuraikan itu cacat materil dalam penyusunan surat dakwaan," sambungnya.

Baca: Tak Berhenti Bergerak di Ruang Sidang, Ini Harapan Atiqah Hasiholan Pada Kasus Ratna Sarumpaet

Di sisi lain, Desmihardi mengaku yakin eksepsi kliennya akan diterima oleh majelis hakim, meski mengalami penolakan dari JPU. 

"Kami yakin (diterima), ya karena dakwaan itu tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B," jelasnya.

Terkait penolakan JPU, Desmihardi menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada eksepsi yang mereka ajukan. 

Menurutnya, memang ada perbedaan pandangan antara pihaknya dengan JPU.

Dimana menurut dirinya surat dakwaan kepada Ratna tak bisa disusun dari pasal 143 ayat 2 huruf B. 

Eksepsi itu sendiri, kata dia, akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dan diputuskan pada sidang selanjutnya pada Selasa tanggal 19 Maret 2019. 

"Kita memang berbeda pandangan, kalau menurut kita surat dakwaan itu tak bisa disusun dari Pasal 143 ayat 2 huruf B. Sehingga menurut kita surat dakwaan itu tak bisa diterima," kata dia. 

"Untuk selanjutnya ini (tanggapan eksepsi) akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, maka bantahan kami diterima atau tidak," tukas Desmihardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini