TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi untuk tersangka DJ (Dudi Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).
6 saksi itu antara lain:
1. Pegawai PT Waskita Karya, Osmar Panahatan
2. Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan
3. Wiraswasta, Rois Effendi
4. PNS Kemendagri, Mohammad Noval
5. PNS Kemendagri, Sri Kandiyati
6. Staf Biro Umum Kemendagri, Eko Santoso
Sebelumnya pada Selasa (12/3/2019), guna penyidikan lebih lanjut perkara ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
"Penggeledahan dilakukan kemarin, Selasa (12/3) dari jam 2 siang hingga malam hari. Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di lokasi," ungkap Febri, Rabu (13/3/2019).
Baca: KPK Periksa Manajer Proyek PT Wijaya Karya Terkait Korupsi Proyek Jembatan Water Front City
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan perkara dengan kerugian negara mencapai Rp21 miliar.
"Dari sana disita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok," jelas Febri.
Untuk diketahui, KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta "fee" sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.
Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dIbayarkan.