TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Maman Imanulhaq menjelaskan capres Joko Widodo sangat tegas terhadap pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan saat pidato deklarasi Alumni Universitas Nasional (Unas) di Studio For Jokowi, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
“Musuh Islam bukan yang berbeda, musuh Islam adalah nepotisme seperti zaman Orde Baru, musuh Islam adalah korupsi,” ujar Kang Maman, sapaanya.
Pernyataan Maman disambut gelak tawa dan tepuk tangan Alumni Unas.
“Semoga ini tidak dikutip wartawan ya,” cetusnya.
Baca: KPK Bantah Jebak Ketua Umum PPP Romahurmuziy
Usai deklarasi, Maman kembali menanggapi kasus Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.
Menurutnya, permasalahan hukum yang sedang dialami Romi tidak akan mempengaruhi elektabilitas paslon nomor 01.
“Jadi sekali lagi TKN itu tidak bekerja berdasarkan perorangan. Ketika TKN dibentuk sistem dan tahapannya sudah dibuat apalagi 30 hari menjelang pemilu,” ujarnya.
Maman mengaku prihatin dengan insiden penangkapan Romi dan mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus bergerak menegakkan hukum.
KPK menetapkan Ketum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).
Romi terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain.
Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp156.758.000.