Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas peninjauan kembali terpidana kasus Antaboga, Hartawan Aluwi.
“Iya sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Joko Sulaksono, kuasa hukum Hartawan Aluwi.
Peninjauan kembali tersebut dilayangkan karena Hartawan keberatan dengan hukuman penjara selama 14 tahun penjara. Dirinya enggan dikambinghitamkan sebagai pelaku tindak pidana penipuan kasus Antaboga.
Menurutnya, Hartawan hanyalah adik ipar dari Robert Tantular dan tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan yaitu mempengaruhi para pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan produk investasi Antaboga atau hadir dalam rapat-rapat dengan pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan produk investasi Antaboga atau membujuk nasabah Antaboga.
Baca: Kasus Bank Century Terus Bergulir, KPK Cegah Robert Tantular Pergi ke Luar Negeri
“Klien saya enggan dikambinghitamkan sebagai pembantu aktor utama tindak pidana penipuan kasus PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia karena sejatinya Hartawan bukanlah pemilik dari PT Antaboga tersebut” tutur Joko.
Hartawan Aluwi disidangkan secara in absentia dan telah diputuskan pada tanggal 6 Agustus 2015 dan ditangkap ketika sedang dalam penyerahan diri kepada Kejaksaan Agung.
Putusan pengadilan yang disidangkan tanpa kehadiran Hartawan itu telah memutus Hartawan dengan hukuman 14 tahun penjara.