News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Komentari Kasus Romahurmuziy: Fadli Zon: Jual Beli Jabatan Ganggu Kinerja Kementerian

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon merasa prihatin dengan ditetapkannya Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Diketahui Romahurmuziy terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/3/2019) pagi.

Romahurmuziy ditangkap di Jawa Timur bersama sejumlah orang.

Baca: Sandiaga Uno Sebut Kabar yang Menyatakan Ok Oce Program Gagal Hoaks, Ini Faktanya Menurut Sandi

"Saya kira kita prihatin ini bisa terjadi pada saudara Rommy, saya kira kita lihat saja proses hukum bisa berjalan," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Menurut Fadli Zon jual beli jabatan sangat jelas menyalahi aturan.

Praktik jual beli jabatan juga membuat kinerja sebuah kementerian atau lembaga tidak maksimal.

Karena penetapan jabatan bukan berdasarkan kecakapan.

Baca: Jurkamnas Prabowo-Sandi: Masalah Pendidikan Hingga Kesehatan Bisa Selesai dengan e-KTP

"Praktik-praktik seperti itu saya kira sangat menyalahi, saya kira ini akan tentu saja mengganggu kinerja di kementerian yang terkait, dan orang duduk berdasarkan sebuah proses jual beli, ada makelarnya gitu," katanya.

Selain itu, Fadli Zon juga menyoroti dugaan intervensi kepada menteri dalam perkara tersebut.

Seorang menteri menurutnya tidak bisa diintervensi kebijakannya meski oleh Ketua Umum partai sekalipun.

"Karena dia bertanggung jawab kepada presiden, dia adalah pembantu presiden bukan pembantu Ketum Parpol," katanya.

Baca: Breakingnews: KPK Sita Uang dari Ruang Menteri Agama

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima suap senilai Rp 300 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romahurmuziy pada 6 Februari 2019 lalu.

Uang itu diduga pemberian yang pertama.

Baca: Istri Sah Suami Bella Luna Ajak Ibu Mertuanya untuk Ikut Bersaksi

Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik Menag Lukman Hakim Saifuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romahurmuziy.

Lalu, Jumat (15/3/2019) Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan‎ Muafaq.

Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya.

KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat 6 orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp 156.758.000.

Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

Atas perbuatannya, Romahurmuziy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini