News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Heryawan dan Neneng Hasanah Yasin Bahas Proyek Meikarta di Rusia, Begini Pembicaraannya

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Otda Soni Soemarsono, mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan mantan wakil guberur Jabar Deddy Mizwar hadir sebagai saksi di persidangan kasus suap perizinan Meikarta yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2019).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Berawal dari pertanyaan perlukah proyek Meikarta membutuhkan rekomendasi dari Pemprov Jabar di sebuah hotel di Moskow, Rusia, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menanyakan itu kepada Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan pada September 2017. Saat itu keduanya memenuhi undangan Menteri Perdagangan RI di Rusia, di acara Indonesia Weeks.

Pembahasan rekomendasi itu tidak lepas dari Perda Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar‎. Perda itu mensyaratkan, setiap pembangunan kawasan metropolitan, perlu rekomendasi Pemprov Jabar. Tolak ukur kawasan metropolitan dihuni 1 juta penduduk.

"Saat itu di sebuah hotel di Rusia, sarapan pagi, saya berbincang panjang dengan Bu Neneng. Intinya perbincangannya, perlukah Meikarta mendapat rekomendasi dari Pemprov Jabar," ujar Ahmad Heryawan alias Aher di persidangan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019).

Pertemuan pada September 2017 itu, setelah Neneng mengeluarkan IPPT untuk Meikarta seluas 84,6 hektare dari pengajuan 143 hektare pada 12 Mei 2017. Meikarta akan menggunakan lahan seluas 438 hektare dan dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, diajukan 143 hektare.

Saat itu, kata Aher sapaan akrab Ahmad Heryawan, ia tidak menjawab pertanyaan Neneng dengan jawaban pasti.

"Saat itu saya katakan, perlu atau tidaknya rekomendasi, selesaikan pekerjaan kita masing-masing," ujar Ahmad Heryawan.

Majelis hakim mempertegas kembali pertanyaan soal perlukah rekomendasi dari Pemprov Jabar. ‎"Saya tidak pernah menyampaikannya (perlu atau tidaknya rekomendasi) karena itu semata-mata tuntutan dari Perda Nomor 12 Tahun 2014 itu," katanya.

Lalu, perlukah rekomendasi? Dirjen Otda Kemendagri Soni Soemarsono yang juga jadi saksi di sidang sempat memb‎ahasnya dengan Neneng.
"Dalam diskusi membahas soal rekomendasi apakah diperlukan, Ibu Neneng menanyakan di daerah lain, pengajuan (IPPT denga 84,6 hektare) dengan luas yang sama tidak perlu rekomendasi. Pertanyaanya kenapa Meikarta perlu rekomendasi, hanya diskusi," kata Soni.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini