2. Korupsi Pengadaan Alquran Perlengkapan Laboratorium Madrasah
Dalam kasus pengadaan Alquran sejumlah nama terjerat, yakni 2 anggota DPR terjerat, pihak swasta dan seorang pejabat Kemenag ini berlangsung ditahun 2011-2012.
Kasus yang merugikan negara sekitar 27 miliar itu, setidaknya menyeret 4 nama dan dimungkinkan ada nama-nama baru lagi.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar sekaligus anggota DPR Fahd A.Raqif divonis 4 tahun dalam kasus itu.
Selain Fahd, nama Zulkarnaen Djabar, anggota DPR divonis 15 tahun dalam kasus yang sama.
Kemudian Dendy Prasetia, anak dari Zulkarnaen. Dendy diketahui sebagai pengelola proyek. Dendy divonis selama 8 tahun.
Dan yang terakhir adalah Ahmad Jauhari, pejabat Kemenag yang divonis 10 tahun.
Kasus proyek pengadaan Alquran ini merugikan negara 27,1 Miliar.
3. Penyalahgunaan BPIH dan Dana Operasional Menteri
Kasus ketiga ini kembali menyeret nama Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali ditahun 2014.
Suryadharma Ali duduk sebagai pesakitan dalam kasus penyalahgunaan Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH), Dana Operasional Menteri, dengan kerugian negara 27,3 miliar dan 18 juta riyal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Ketua PPP dengan 11 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah melewati masa persidangan, Suryadharma divonis hakim 10 tahun penjara.
4. Kasus Jual Beli Jabatan