TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perkara legalitas Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem.
Pada Senin (25/3/2019) sidang beragenda pemeriksaan saksi ahli.
Kisman Latumakulita selaku pihak penggugat menghadirkan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf., S.H., M.H., Guru Besar Hukum Administrasi pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Prahyangan Bandung.
Efendi Sinaga, selaku penasihat hukum penggugat menanyakan mengenai penyelenggaraan kongres yang dilaksanakan suatu partai politik.
"Kalau ada AD/ART suatu Partai, berbunyi: "Kongres merupakan forum permusyawaratan tertinggi partai yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan partai dan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali".
Pertanyaannya: Apakah pelaksanaan kongres tersebut sekali 5 tahun imperatif?" tanya penasihat hukum penggugat kepada saksi ahli.
Saksi ahli menjelaskan, di dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan: Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan/atau keputusan Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan denga peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan ketentuan ini dalam hal di dalam AD disebutkan kongres merupakan forum permusyawaratan tertinggi partai yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan partai dan diadakan setiap lima tahun sekali," kata dia.
Sehingga, kata dia, ketentuan tersebut wajib ditaati dan dijalankan sebagaimana mestinya, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 UU Parpol yang menyatakan: Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART.
"Anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih. Anggota partai politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta berpartisipasi dala kegiatan partai politik," ujarnya.
Baca: NasDem Optimistis Masuk 3 Besar dengan Perolehan Kursi 100 Kursi DPR di Pemilu 2019
Dengan demikian, pelaksanaan kongres lima tahun sekali adalah bersifat imperatif yang harus dilaksanakan. Bagi pengurus yang tidak melaksanakan amanat kongres untuk menyelenggarakan kongres antara lain agendanya dalam rangka pemilihan pengurus yang telah habis masa jabatannya adalah melanggar AD Partai Politik.
"Iya, jelas merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, karena AD/ART tersebut merupakan peraturan yang mengikat semua pengurus dan anggota," tambahnya.
Sebelumnya, Kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, didampingi tim penasihat hukum mendaftarkan gugatan kepada Surya Paloh yang tidak lagi sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem sejak tanggal 6 Maret 2018.
Upaya pendaftaran gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019).