News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Meringankan, Jaksa Penuntut Umum Sebut Irwandi Yusuf Berjasa dalam Perdamaian GAM - Indonesia

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, menghibur istrinya, Darwati A Gani setelah menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf berjasa saat mewujudkan perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Republik Indonesia.

Hal ini menjadi alasan meringankan JPU pada KPK mempertimbangkan tuntutan terhadap Irwandi Yusuf.

Baca: Dalam Sidang Pembacaan Tuntutan, JPU Ungkap Hubungan Irwandi Yusuf dan Steffy Burase

Sidang beragenda pembacaan surat tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019).

"Terdakwa mempunyai peran serta penting dan berjasa dalam perdamaian di Aceh," kata JPU pada KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019).

Selain itu, kata JPU pada KPK, alasan meringankan lainnya berupa terdakwa Irwandi Yusuf bersikap sopan selama persidangan.

Sedangkan, hal-hal memberatkan, yaitu perbuatan Irwandi Yusuf tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Lalu, menurut dia, perbuatan Irwandi Yusuf mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," tambahnya.

Pada persidangan Senin ini, sidang beragenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, berupa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU pada KPK, Irwandi terbukti menerima suap yang diterima secara bertahap, yaitu sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," tutur Ali Fikri, JPU pada KPK, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (25/3/2019).

Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, JPU pada KPK menyebut perbuatan Irwandi telah mencederai tata birokrasi pemerintahan yang bersih. Selain itu, Irwandi dinilai tidak menyesali perbuatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini