News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Uraikan 3 Faktor Penyebab Maraknya Terpidana Kasus Korupsi Ajukan PK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti sejumlah terpidana kasus korupsi yang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, ada tiga faktor mengapa belakangan ini upaya pengajuan PK semakin marak.

“PK merupakan hak terpidana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa. Kita menunggu dan menyimak bagaimana proses sidang, karena sampai saat ini saya belum mendengar ada putusan PK yang ramai diajukan oleh para koruptor,” kata Abdul Fickar Hadjar, kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).

Faktor pertama, Artijo Factors.

Baca: Jadwal Babak 8 Besar Piala Presiden 2019, Live di Indosiar

Dia menjelaskan, berakhirnya masa jabatan hakim agung Artijo Alkostar tidak dapat dipisahkan dari peristiwa maraknya penggunaan upaya hukum PK oleh para terpidana korupsi yang putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau terpidana yang menerima putusan tanpa mengajukan upaya hukum.

Selama ini, kata dia, Artijo dipandang sebagai “algojo” di MA.

Hal ini, karena hampir setiap perkara kasasi atau PK yang diputus hakim agung Artijo bertambah masa hukumannya.

“Pada zamannya para terpidana korupsi tidak optimal menggunakan upaya hukum, karena kekhawatiran akan terbentur di tangan hakim agung Artijo. Karena itu, mereka tiarap. Para terpidana korupsi tidak khawatir kehilangan momentum atau batas waktu, karena secara yuridis hal-hal yang dapat dijadikan dasar dan alasan PK relatif longgar dari segi waktu,” ungkapnya.

Baca: Denias Luncurkan Single Undangan Mantan, Tembangnya Siti Badriah

Sejumlah upaya pengajuan PK yang diajukan setelah Artijo pensiun, antara lain, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, pengusaha Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, mantan menteri agama Suryadharma Ali, mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Faktor kedua, Antasari Factors.

Dia menjelaskan, upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh Antasari Azhar membuata PK dapat diajukannya lebih dari satu kali.

Melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menguraikan permintaan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali saja, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Konsekuensi dari putusan ini, terpidana sekarang dapat mengajukan permohonan kembali lebih dari satu kali sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur,” kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini