News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Uraikan 3 Faktor Penyebab Maraknya Terpidana Kasus Korupsi Ajukan PK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

Dalam putusannya, MK menekankan keadilan tidak dapat dibatasi waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa, PK hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan.

Baca: Jokowi: 17 April Coblos Baju Putih, Kalau yang Pakai Jas Itu Pakaian Orang Amerika

“Putusan ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 66/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK No. 45/PUU-XIII/2015,” ujarnya.

Faktor ketiga, ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum khususnya penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama yang diajukan perkaranya oleh KPK.

Dia menambahkan, dengan kemampuan mencari dan mengumpulkan alat bukti KPK sepertinya telah “menghegemoni” kekuasaan kehakiman di bidang peradilan tindak pidana korupsi, dan ini oleh sebagian orang terutama para terpidana korupsi dianggap sebuah keanehan.

“Faktor inilah yang menimbulkan ketidak percayaan akan mekanisme proses hukum peninjauan kembali,” tambahnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sekurangnya ada 26 narapidana korupsi tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sejak 9 Maret 2018 sampai 13 Desember 2018.

Dari 26 narapidana korupsi tersebut ada 21 narapidana korupsi yang mengajukan PK setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada Selasa (22/5/2018).

Mereka antara lain Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali, Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, dan sejunlah orang lainnya dari berbagai latar belakang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini